Pandangan Hukum Islam Terhadap Transplantasi Organ Tubuh Dan Tranfusi Darah
A.
Pengertian
Transplantasi atau pencangkokan
organ tubuh adalah pemindahan organ tubuh tertentu yang mempunyai daya hidup
yang sehat, dari seseorang untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat atau
tidak berfungsi dengan baik milik orang lain.
Orang yang anggota tubuhnya
dipindahkan disebut donor (pen-donor), sedang yang menerima
disebut repisien.
Cara ini merupakan solusi bagi
penyembuhan organ tubuh tersebut karena penyembuhan/pengobatan dengan prosedur
medis biasa tidak ada harapan kesembuhannya.
Ditinjau dari segi kondisi donor
(pendonor)-nya maka ada tiga keadaan donor:
- donor dalam keadaan hidup sehat;
- donor dalam kedaan sakit (koma) yang diduga kuat akan meninggal segera;
- donor dalam keadaan meninggal.
Organ tubuh yang banyak didonorkan
adalah mata, ginjal dan jantung. Namun sejalan dengan perkembangan iptek
modern, transplantasi pada masa yang akan datang tidak terbatas pada ketiga
organ tubuh tersebut saja. Tapi bisa berkembang pada organ tubuh-tubuh lainnya.
B. Pandangan
Hukum Islam Terhadap Transplantasi Organ Tubuh
Bagaimana hukum transplantasi
tersebut menurut hukum Islam? Dibolehkan ataukah diharamkan?
Untuk menentukan hukum boleh
tidaknya transplantasi organ tubuh, perlu dilihat kapan pelakasanaannya.
Sebagaimana dijelaskan ada tiga
keadaan transplantasi dilakukan, yaitu pada saat donor masih hidup sehat, donor
ketika sakit (koma) dan didiuga kuat akan meninggal dan donor dalam keadaan
sudah meninggal. Berikut hukum transplantasi sesuai keadaannya masing-masing.
Pertama, apabila pencangkokan tersebut
dilakukan, di mana donor dalam keadaan sehat wal afiat, maka hukumnya menurut
Prof Drs. Masyfuk Zuhdi, dilarang (haram) berdasarkan alasan-alasan sebagai
berikut:
- Firman Allah dalam surat Al-Baqaroah: 195
Artinya:”Dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu hke dalam kebinasaan”
Dalam kasus ini, orang yang
menyumbangkan sebuah mata atau ginjalnya kepada orang lain yang buta atau tidak
mempunyai ginjal… ia (mungkin) akan menghadapi resiko sewaktu-waktu mengalami
tidak normalnya atau tidak berfungsinya mata atau ginjalnya yang tinggal sebuah
itu (Ibid, 88).
2.
Kaidah hukum Islam:
Artinya:”Menolak kerusakan harus
didahulukan atas meraih kemaslahatan”
Dalam kasus ini, pendonor
mengorbankan dirinya dengan cara melepas organ tubuhnya untuk diberikan kepada
dan demi kemaslahatan orang lain, yakni resipien.
3.
Kaidah Hukum Islam:
Artinya” Bahaya tidak boleh
dihilangkan dengan bahaya lainnya.”
Dalam kasus ini bahaya yang
mengancam seorang resipien tidak boleh diatasi dengan cara membuat bahaya dari
orang lain, yakni pendonor.
Kedua, apabila transplantasi dilakukan
terhadap donor yang dalam keadaan sakit (koma) atau hampir meninggal, maka
hukum Islam pun tidak membolehkan (Ibid, 89), berdasarkan alasan-alasan sebagai
berikut:
- Hadits Rasulullah:
Artinya:”Tidak boleh membahayakan
diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri orang lain.” (HR. Ibnu Majah).
Dalam kasus ini adalah membuat
madaharat pada diri orang lain, yakni pendonor yang dalam keadaan sakit (koma).
2.
Orang tidak boleh menyebabkan matinya orang lain. Dalam kasus ini orang yang
sedang sakit (koma) akan meninggal dengan diambil organ tubuhnya tersebut.
Sekalipun tujuan dari pencangkokan tersebut adalah mulia, yakni untuk
menyembuhkan sakitnya orang lain (resipien).
Ketiga, apabila pencangkokan dilakukan
ketika pendonor telah meninggal, baik secara medis maupun yuridis, maka menurut
hukum Islam ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Yang membolehkan
menggantungkan pada dua syarat sebagai berikut:
1. Resipien dalam keadaan
darurat, yang dapat mengancam jiwanya dan ia sudah menempuh pengobatan secara
medis dan non medis, tapi tidak berhasil. (ibi, 89).
2. Pencangkokan tidak menimbulkan
komplikasi penyakit yang lebih berat bagi repisien dibandingkan dengan keadaan
sebelum pencangkokan.
Adapun alasan membolehkannya adalah
sebagai berikut:
- Al-Qur’an Surat Al-Baqarah 195 di atas.
Ayat tersebut secara analogis dapat
difahami, bahwa Islam tidak membenarkan pula orang membiarkan dirinya dalam
keadaan bahaya atau tidak berfungsi organ tubuhnya yang sangat vital, tanpa
ausaha-usaha penyembuhan termasuk pencangkokan di dalamnya.
- Surat Al-Maidah: 32.
Artinya;”Dan barang siapa yang
memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan
manusia seluruhnya.”
Ayat ini sangat menghargai tindakan
kemanusiaan yang dapat menyelematkan jiwa manusia.
Dalam kasus ini seseorang yang
dengan ikhlas menyumbangkan organ tubuhnya setelah meninggal, maka Islam
membolehkan. Bahkan memandangnya sebagai amal perbuatan kemanusiaan yang tinggi
nilainya, lantaran menolong jiwa sesama manuysia atau membanatu berfungsinya
kembali organ tubuh sesamanya yang tidak berfungsi. (Keputusan Fatwa MUI
tentang wasiat menghibahkan kornea mata).
- Hadits
Artinya:”Berobatlah wahai hamba
Allah, karen sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali Dia
meletakkan jua obatnya, kecuali satu penyakit yang tidak ada obatnya, yaitu
penyakit tua.”
Dalam kasus ini, pengobatannya
adalah dengan cara transplantasi organ tubuh.
1. Kaidah hukum Islam
Artinya:”Kemadharatan harus
dihilangkan”
Dalam kasus ini bahaya (penyakit)
harus dihilangkan dengan cara transplantasi.
2. Menurut hukum wasiat,
keluarga atau ahli waris harus melaksanakan wasiat orang yang meninggal.Dalam
kasus ini adalah wasiat untuk donor organ tubuh. Sebaliknya, apabila tidak ada
wasiat, maka ahli waris tidak boleh melaksanakan transplantasi organ tubuh
mayat tersebut.
Pendapat yang tidak membolehkan
kornea mata adalah seperti Keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Masalah
Apabila transplantasi organ tubuh
diperbolehkan, lalu bagaimana apabila organ tubuh tersebut dipakai oleh
resipien melakukan tindakan dosa atau tindakan yang berpahala? Dengan kata
lain, apakah pemilik organ tubuh asal akan mendapat pahala, jika organ tubuh
tersebut dipakai repisien untuk melakukan perbuatan yang baik. Sebaliknya,
apakah pendonor akan mendapat dosa apabila organ tubuh tersebut dipakai
repisien melakukan dosa?
Pendonor tidak akan mendapat pahala
dan dosa akibat perbuatan repisien, berdasarkn dalil-dalil berikut ini:
1.
Firman Allah:
Artinya:”Dan sesungguhnya,
tidaklah bagi manusia itu kecuali berdasarkan perbuatannya. Dan perbuatannya
itu akan dilihat. Kemudian akan dibalas dengan balasan yang sempurna”.
- Firman Allah:
Artinya:”Tidaklah seseorang
disiksa karena dosa orang lain.”
- Hadits Rasulullah:
Artinya:”Apabila seseorang
meninggal, maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga perkara, yaitu:
shadaqah jariyah, ilmu yang berguna dan anak yang shaleh yang mendoakan
kepadanya.”
C.
Kesimpulan
Dari uaraian di atas dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Transplantasi organ taubuh
yang dilakukan ketika pendonor hidup sehat maka hukumnya haram.
2. Transplantasi organ tubuh yang
dilakukan ketika pendonor sakit (koma), hukumnya haram.
3. Transplantasi organ tubuh
yang dilakukan ketika pendonor telah meninggal, ada yang berpendapat boleh dan
ada yang berpendapat haram.
0 comments:
Post a Comment