BATAS USIA ANAK DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANANYA MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM

ABSTRAK

BATAS USIA ANAK DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANANYA MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF DAN
 HUKUM PIDANA ISLAM

Anak sebagai generasi muda merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak merupakan modal pembangunan yang akan memelihara, mempertahankan dan mengembangkan hasil pembangunan yang ada. Oleh karena itu anak memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi dan seimbang. Kedudukan anak dalam hukum adalah sebagai subyek hukum ditentukan dari bentuk dan sistem terhadap anak sebagai kelompok masyarakat dan tergolong tidak mampu atau di bawah umur.

            Dalam hukum Islam seorang anak tidak akan dikenakan hukuman had karena kejahatan yang dilakukannya, karena tidak ada beban tanggung jawab hukum atas seorang anak pada usia berapapun sampai dia mencapai usia puber, qadhi hanya akan berhak untuk menegur kesalahannya atau menetapkan beberapa pembatasan baginya yang akan membantu memperbaikinya dan menghendakinya dari membuat kesalahan di masa yang akan datang.
Kajian tentang batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam merupakan fenomena yang sangat menarik untuk dikaji, apalagi selama ini banyak fenomena seorang anak kecil di bawah umur duduk di bangku tertuduh dan ditahan seperti layaknya penjahat besar hanya karena perkara sepele.
Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan berusaha memaparkan tentang batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Pendekatan yang digunakan dalam menyelesaikanya dengan pendekatan normatif-yuridis.
Berdasarkan pendekatan ini maka batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya menjadi jelas yaitu dalam hukum Islam, batas usia anak adalah di bawah usia 15 atau 18 tahun dan perbuatan anak dapat dianggap melawan hukum, hanya keadaan tersebut dapat mempengaruhi pertanggungjawaban. Sehingga perbuatan melanggar hukum oleh anak bisa dimaafkan atau bisa dikenakan hukuman, tetapi bukan hukuman pokok melainkan hukuman ta’zir. Sedangkan dalam hukum positif batas usia anak adalah usia 8  tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan belum pernah kawin dan semua perbuatan anak yang melanggar hukum dapat dikenakan hukuman akan tetapi hukumannya maksimal setengah dari hukuman orang dewasa, untuk penjara atau kurungan maksimal 10 tahun, hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati tidak berlaku bagi anak-anak. 




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dalam menjalankan kehidupan, manusia sebagai makhluk Allah SWT selain berhubungan dengan Tuhannya (habl min al-Allah) juga berhubungan dengan manusia lainnya (habl min al-Nas). Maka sadar atau tidak sadar akan dipengaruhi oleh lingkungan hidup di sekitarnya  sekaligus juga diatur oleh aturan-aturan atau norma-norma hidup bersama yang mengekang hawa nafsu dari masing-masing individu sebagai batasan atas segala perilaku masyarakat.
Dinamisnya suatu individu dalam berinteraksi dengan individu lainnya menjadikannya tidak luput dari adanya suatu kesalahan terhadap suatu aturan, baik sifatnya moril yang nantinya hanya Allah-lah yang memberikan sanksi atau hukuman di akhirat maupun kesalahan yang sifatnya dapat langsung diberikan suatu tindakan hukum berupa hukuman atas kesalahannya itu, sebagaimana firman Allah SWT :
يا ايها الذ ين امنوا كتب عليكم القصاص في القتلي....    [1]
Sehubungan dengan itu, salah satu masalah yang penting dan mendapat banyak perhatian dalam hukum pidana adalah masalah hukuman.
Dalam masalah hukuman, hukum pidana positif menawarkan pembedaan antara tujuan hukum pidana (strafrechtscholen) di satu sisi dengan tujuan hukuman (strafrechstheorieen) di sisi lain, hal ini dikarenakan tujuan dari susunan hukum pidana adalah merupakan tujuan ditetapkannya suatu aturan hukum yakni untuk melindungi masyarakat dari kejahatan,[2] sedangkan tujuan hukuman adalah pembinaan dan bimbingan tentang tujuan ini masih banyak diperdebatkan dan banyak pendapat yang mendasarkan pada beberapa teori yang ada.
Anak sebagai generasi muda merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak merupakan modal pembangunan yang akan memelihara, mempertahankan, dan mengembangkan hasil pembangunan yang ada. Oleh karena itu anak memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, dan seimbang.[3]
Dalam Islam pemeliharaan anak adalah tanggung jawab bagi kedua orang tuanya, sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut:
ياايهاالذين أمنوا قواانفسكم واهليكم نارا وقودها الناس والحجارة عليها ملئكة غلاظ شداد لا يعصون الله ما امر هم و يفعلون ما يؤ مرون[4].
Ayat tersebut menegaskan akan fungsi dan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya yang pada hakikatnya ada dua macam, yaitu: [5]
1.      Fungsi orang tua sebagai pengayom.
2.      Fungsi orang tua sebagai pendidik.
Kedudukan anak dalam hukum adalah sebagai subyek hukum ditentukan dari bentuk dan sistem terhadap anak sebagai kelompok masyarakat dan tergolong tidak mampu atau di bawah umur. Menurut Undang-undang dianggap tidak mampu karena kedudukan akal dan pertumbuhan fisik yang mengalami pertumbuhan. Hal ini sesuai dengan hadis:
رفع القلم عن ثلاث عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل.[6]
         Seorang anak tidak akan dikenakan hukuman had karena kejahatan yang dilakukannya, karena tidak ada beban tanggung jawab hukum atas seorang anak atas usia berapapun sampai dia mencapai usia puber, qadhi hanya akan berhak untuk menegur kesalahannya atau menetapkan beberapa pembatasan baginya yang akan membantu memperbaikinya dan menghentikannya dari membuat kesalahan di masa yang akan datang.[7]
Namun bila kita mengacu pada Pasal 45 KUHP mengenai anak-anak yang dapat diajukan ke sidang pengadilan adalah bila anak tersebut telah mencapai usia 16 tahun. Sedangkan bila kita melihat pada Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, Pasal 4 yang menetapkan batas usia anak yang dapat dijatuhi hukuman atau sanksi pidana sangatlah berbeda. Ketentuan pasal tersebut berbunyi:
1.Batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
2.Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana dalam ayat (1) dan diajukan ke sidang anak.
Memang dalam pergaulan sehari-hari, masalah batas umur antara kata dewasa dan kata anak cukup menjadi problema yang rumit. Klasifikasi umur akan menentukan dapat tidaknya seseorang dijatuhi hukuman serta dapat tidaknya suatu tindak pidana dipertanggungjawabkan kepadanya dalam lapangan kepidanaan. Secara umum klasifikasi yang ingin ditonjolkan sebagai inti dalam persoalan ini adalah kedewasaan, walaupun kedewasaan seseorang dengan orang lain tidak disamakan, namun dalam peristiwa hukum klasifikasi ini akan selalu sama untuk suatu lapangan tertentu,[8] karena menyangkut titik akhir yang ingin dicapai oleh para hakim dalam memutuskan suatu perkara dalam perasaan keadilan yang sebenarnya. Sebagai motto para ahli kriminologi yang berbunyi: “ Fight crime, help delinquent, love humanity ”.[9]
Sementara, selama ini banyak fenomena seorang anak kecil di bawah umur duduk di bangku tertuduh dan ditahan seperti layaknya penjahat besar hanya karena perkara sepele.
Seperti kasus-kasus yang terjadi, kasus pertama dialami Andang Pradika Purnama, bocah 9 tahun. Pihak kepolisianYogyakarta sempat menahannya sampai 52 hari. Menurut laporan polisi Kotagede, Andang terbukti mencuri dua burung Leci dan mengaku telah melakukan pencurian sebanyak delapan kali. Juga, menurut laporan polisi itu, ayahnya sudah tak sanggup mengasuhnya, sehigga polisi menyebutnya residivis. Kapolwil DI Yogakarta, mengatakan, penahanan Andang untuk diajukan ke Pengadilan Negeri sudah sesuai dengan KUHAP.
Kasus kedua, menimpa Said bin Djunaidi, bocah warga Kecamatan Kopo, Serang Jawa Barat, sejak 9 April 1995 telah ditahan di Polsek setempat. Ia diduga melakukan pencurian di warung milik tetangganya. Oleh pengadilan (27/6/1995) anak ini divonis hukuman 2 bulan 16 hari, potong masa tahanan. Seusai sidang, Said keluar dari penjara karena hukumannya sesuai dengan jangka waktu terpidana dalam tahanan.[10]
            Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anak disebabkan oleh beberapa faktor yang antara lain :
  1. Adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat.
  2. Arus globalisasi di bidang informasi dan komunikasi
  3. Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
  4. Perubahan gaya dan cara hidup sebagian para orang tua
Telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak.[11]
            Di samping itu anak yang kurang atau tidak memperoleh kasih sayang, asuhan, bimbingan dan pembinaan dalam pengembangan sikap, perilaku, penyesuaian diri, serta pengawasan dari orang tua, wali, atau orang tua asuh akan mudah terseret dalam arus pergaulan masyarakat dan lingkungannya yang kurang sehat dan merugikan perkembangan pribadinya.
            Walaupun anak telah dapat menentukan sendiri langkah perbuatannya berdasarkan pikiran, perasaan dan kehendaknya, tetapi keadaan sekitarnya dapat mempengaruhi perilakunya.
            Karena itu dalam menghadapi masalah anak nakal, orang tua dan masyarakat sekitarnya harusnya lebih bertanggung jawab terhadap pembinaan, pendidikan, dan pengembangan perilaku anak tersebut.
            Mengingat ciri dan sifat yang  khas, maka dalam menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap anak nakal diupayakan agar anak dimaksud jangan sampai dipisahkan dari orang tuanya.         Hubungan orang tua dengan anaknya merupakan hubungan yang hakiki, baik hubungan psikologi maupun mental spiritual.
            Bilamana hubungan orang tua dan anak kurang harmonis atau karena sifat perbuatannya sangat merugikan masyarakat sehingga perlu memisahkan anak dari orang tuanya, hendaklah tetap dipertimbangkan bahwa pemisahan tadi semata-mata demi pertumbuhan dan perkembangan anak itu sendiri secara sehat dan wajar.[12]
            Berangkat dari latar belakang masalah di atas, maka sangat signifikan dan urgen untuk meneliti lebih jauh mengenai batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya. 

B.Pokok Masalah

            Berdasarkan uraian latar belakang masalah yang telah disebutkan di atas, dapat dirumuskan beberapa pokok masalah sebagai berikut:
  1. Bagaimana batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam.
2.      Bagaimana persamaan dan perbedaan mengenai usia anak dan  pertanggungjawaban pidananya.

C. Tujuan dan Kegunaan

1.Tujuan penelitian:
a.  Menjelaskan batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya    menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam.
b. Menjelaskan persamaan dan perbedaan tentang batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya antara hukum pidana positif dan hukum pidana Islam.
      2. Kegunaan penelitian:
a.  Sebagai sumbangan bagi pengembangan hukum Islam dan hukum positif khususnya yang berkenaan dengan batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya.
b. Untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat akan tanggung jawab pemeliharaan anak sebagai generasi penerus bangsa.

D.Telaah Pustaka

            Guna membahas pokok masalah yang terdapat dalam rumusan di atas, maka uraian literatur berikut dapat menjadi kajian dalam pembahasan skripsi ini.
            Ada beberapa skripsi yang telah membahas tentang anak-anak dalam lingkungan hukum, di antaranya adalah skripsi Badruzzaman yang menjelaskan tentang sistem pemidanaan dan pemberian sanksi anak nakal dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dalam hukum Islam ditinjau dari pendekatan normatif,[13] dan skripsi Laily Dyah Rejeki yang menguraikan tentang kenakalan anak dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana menurut hukum positif dan hukum Islam.[14]
            Para pakar pidana dan pemikir Islam sudah banyak yang membahas mengenai status hukum seorang anak. Dari kalangan tokoh hukum Islam di antaranya adalah Mahmoud al-Fadhoilat dalam risalah yang berjudul Suqutu al-Uqubat fi al-Fiqhi al-Islamy yang menjelaskan tentang seluk beluk permasalahan yang berkaitan dengan anak-anak yang melakukan tindak pidana,[15] kemudian seperti buku karya Abdul Qadir Audah yang berjudul “at-Tasyri’ al-Jina’I al-Islami”,[16] yang menjelaskan secara luas dalam masalah hukuman ini, dan masih banyak lagi tulisan-tulisan yang membahas anak dalam kedudukan hukum Islam.
Adapun buku dari kalangan tokoh atau pakar hukum positif yang membahas tentang hukum anak di antaranya adalah buku karya Darwan Prinst Hukum anak Indonesia yang memberikan penjelasan bahwasanya pengaturan hukum anak di negara kita sampai sekarang tersebar dalam berbagai tingkat perundang-undangan.[17]
Perkembangan zaman saat ini banyak mempengaruhi perkembangan jiwa masyarakat dan membuat orang untuk selalu memenuhi kebutuhan hidupnya. Seseoarang yang hidup dalam masyarakat tentu akan mengadakan hubungan dengan masyarakat yang ada di sekitarnya. Pergaulan yang ada tidak terbatas pada satu golongan masyarakat tertentu saja, seorang di bawah umur juga tidak tertutup kemungkinan untuk bergaul dengan orang yang sudah dewasa. Dengan melihat dari berbagai kemungkinan di atas maka dalam penelitian ini juga diperlukan literatur-literatur yang membahas tingkah laku anak dari segi psikologi dan sosiologi, di antaranya adalah buku karya E. Sumaryono yang berjudul Kejahatan Anak: Suatu Tinjauan dari Psikologi dan Hukum[18] dan bukunya Y. Bambang Mulyono dalam Analisis Kenakalan Remaja dan Penanggulangannya.[19] Dan masih banyak lagi kajian psikologi dan sosiologi yang mengungkap kenakalan anak dari perkembangan jiwa dan lingkungan di mana anak tersebut hidup.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa para pakar pidana dan pemikir Islam kontemporer sudah banyak yang membahas mengenai status anak dalam hukum baik dari aspek sosial maupun normatifnya, akan tetapi belum ada yang membahas khusus pada masalah batas usia anak dan pertanggungjawaban pidana  bagi anak-anak pelaku tindak pidana dalam hukum positif dan hukum Islam.
           

E.Kerangka Teoretik

            Hukum Islam mencakup aspek yang sangat luas, mulai dari aturan yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhannya maupun aturan main sesama manusia itu sendiri. Salah satu ruang lingkup itu adalah hukum pidana Islam yang dalam tradisi fiqh disebut dengan istilah jarimah atau jinayah, yang secara terminologis bermakna tindak pidana atau delik yang dilarang oleh syari’at dan diancam dengan hukuman bagi pelanggarnya.[20]
            Salah satu prinsip dalam syari’at Islam adalah seseorang tidak bertanggung jawab kecuali terhadap jarimah yang telah diperbuatnya sendiri dan bagaimanapun juga tidak bertanggung jawab atas perbuatan jarimah orang lain.
            Prinsip tersebut dapat berkali-kali ditandaskan dalam al-Qur’an dalam beberapa ayatnya yaitu sebagai berikut :
قل اغير الله ابغىرباوهورب كل شيء.ولا تكسب كل نفس الا عليها. ولا تزروازرة وزر اخرى. ثم الي ربكم مرجعكم فينبئكم بما كنتم فيه تختلفون.[21]
ولاتزروازرة  وزر اخرى.وان تدع مثقلة الىحملها لا يحمل منه شي ولوكان ذاقر بى.انما تنذر
الذ ين يخشون ربهم بالغيب وا قامواالصلوة. ومن تزكىفانما يتزكىلنفسه.والىالله المصير.[22]
وان ليس للانسان الا ما سعى.[23]
من عمل صالحا فلنفسه. ومن اساء فعليها. وماربك بظلا م للعبيد.[24]
ليس بأما نيكم ولا أمانى اهل الكتاب.من يعمل سوءيجزبه.ولا يجدله من دون الله وليا ولا نصيرا.[25]
            Dengan demikian seseorang harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.
            Arti pertanggungjawaban pidana (al-Mas’uliyyah al-Jināiyyah) sendiri dalam syari’at Islam ialah pembebanan seseorang dengan hasil (akibat) perbuatan yang dikerjakannya dengan kemauan sendiri, di mana ia mengetahui maksud-maksud dan akibat-akibat dari perbuatannya itu.[26]
            Pertanggungjawaban itu harus ditegakkan atas tiga hal, yaitu :[27]
1.      Adanya perbuatan yang dilarang
2.      Dikerjakan dengan kemauan sendiri
3.      Pembuatnya mengetahui terhadap akibat perbuatan tersebut
Ketiga hal tersebut di atas harus terpenuhi, sehingga bila salah satunya tidak terpenuhi maka tidak ada pertanggungjawaban pidana.
Dari ketiga syarat tersebut dapat diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada seseorang selain anak-anak[28] sampai ia mencapai usia  puber, orang yang sakit syaraf (gila), dalam keadaan tidur atau dipaksa.[29]
Faktor yang mengakibatkan adanya pertanggungjawaban pidana adalah maksiat, yaitu mengerjakan perbuatan yang dilarang oleh syari’at atau sikap tidak berbuat yang diharuskan oleh syari’at.[30]
Mengenai hukuman bagi anak-anak, perundang-undangan dalam bidang hukum perdata untuk anak jauh lebih memadai dari pada bidang hukum pidana untuk anak.[31]
Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, ada di bawah kekuasaan orang tua selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar gedung pengadilan.[32]
Orang tua adalah orang yang pertama-tama bertanggung jawab atas terwujudnya kesejahteraan anak. Kesejahteraan anak mengandung kewajiban memelihara dan mendidik anak sedemikian rupa, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi orang yang sehat, cerdas, berbudi pekerti luhur, berbakti kepada orang tua, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkemampuan untuk meneruskan cita-cita bangsa.
Begitu juga dalam sistem hukum pidana positif, pertanggungjawaban pidana terkait erat dengan kesalahan dan perbuatan melawan hukum.sehingga seseorang mendapatkan pidana tergantung pada dua hal, yaitu:[33]
      a.   Unsur obyektif, yaitu harus ada unsur melawan hukum.
b.      Unsur subyektif, yaitu terhadap pelakunya harus ada unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan atau kealpaan.
Menurut Pompe, sebagaimana dikutip oleh Martiman Projohamidjojo, unsur-unsur toerekenbaarheid (pertanggungjawaban), adalah :[34]
a.        Kemampuan berfikir (psychis) pada pembuat yang memungkinkan pembuat menguasai pikirannya dan menentukan kehendaknya.
b.       Dan oleh sebab itu, dapat mengerti makna dan akibat perbuatannya.
c.         Dan oleh sebab itu pula, pembuat menentukan kehendaknya sesuai dengan pendapatnya (tentang makna dan akibat)
Satochid Kartanegara menyatakan bahwa toerekeningsvatbaarheid atau dapat dipertanggungjawabkan adalah mengenai keadaan jiwa seseorang, sedangkan toerekenbaarheid (pertanggungjawaban) adalah mengenai perbuatan yang dihubungkan dengan sipelaku atau pembuat.[35]
Dalam hal hukuman pidana pada hukuman pidana positif, ancaman pidana bagi anak ditentukan oleh  Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak yang penjatuhan pidananya ditentukan setengah dari maksimal ancaman pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Adapun penjatuhan pidana penjara seumur hidup dan pidana mati tidak diperlakukan terhadap anak.
Perbedaan perlakuan dan ancaman pidana tersebut dimaksudkan untuk lebih melindungi dan mengayomi agar anak dapat menyongsong masa depan yang masih panjang. Perbedaan ini dimaksudkan pula untuk memberi kesempatan kepada anak agar melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya guna menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab dan berguna bagi keluarga dan masyarakat.
Mengenai sanksi terhadap anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur, yakni bagi anak yang masih berumur 8 hingga 12 tahun hanya dikenakan tindakan belaka, misal dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial, atau diserahkan pada negara. Adapun terhadap anak yang telah berumur di atas 12 hingga 18 tahun dijatuhi pidana.
Demi perlindungan terhadap anak, perkara anak nakal wajib disidangkan pada Pengadilan Anak yang bernaung dalam lingkungan Peradilan Umum. Dengan demikian proses peradilan perkara anak nakal dari sejak ditangkap, ditahan, diadili, dan pembinaan selanjutnya wajib ditangani oleh pejabat khusus yang benar-benar memahami masalah anak.[36]
Namun demikian hukum Islam mempunyai aturan yang .jelas, kedudukan anak dalam Islam merupakan “amanah” yang harus dijaga oleh kedua orang tuanya. Kewajiban mereka pula untuk mendidiknya hingga berperilaku sebagaimana yang dituntun agama. Jika terjadi penyimpangan dalam tingkah laku anak, Islam dalam keadaan tertentu masih memberi kelonggaran. Seperti diisyaratkan sebuah hadis yang menyatakan “ketidakberdosaan” (raf ul qalam) seorang anak hingga mencapai akil baligh, ditandai dengan timbulnya “mimpi” (ihtilam) pada laki-laki dan haid bagi perempuan.[37]
Bila seorang anak mencuri, atau membunuh sekalipun, ia tidak bisa dikenai hukuman apapun. Bahkan, Wahbah Zuhaili, dalam bukunya al-Fiqh al-Islamiy, mencatat, status perbuatan anak tersebut, dalam kategori fiqh, belum termasuk tindakan kriminal (jinayah).[38]
Dalam hukum pidana Islam, pertanggungjawaban pidana dapat terhapus karena adanya sebab-sebab tertentu baik yang berkaitan dengan perbuatan si pelaku tindak pidana maupun sebab-sebab yang berkaitan dengan keadaan pembuat delik.[39] Seperti kejahatan yang dilakukan dalam keadaan dipaksa, tidak akan ada tuntutan hukum atas hal tersebut asalkan terbukti benarnya, kemudian kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan tidak sadar seperti mengigau, meskipun dia tampak awas, namun dia tetap tertidur. Maka secara hukum dia tidak bertanggungjawab, begitu juga dengan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang masih anak-anak dan seseorang yang dalam keadaan gila atau sakit saraf.
Sedangkan dalam sistem hukum pidana positif (KUHP), pelaku tindak pidana tidak dapat dikenakan pidana apabila tidak dapat dasar peniadaan pidana sebagai berikut:[40]
  1. Pasal 44: Tidak dapat dipertanggungjawabkan pidana karena kurang sempurna akalnya.
  2. Pasal 48 : daya paksa
  3. Pasal 49 : ayat (1) pembelaan terpaksa.
  4. Pasal 49 : ayat (2) pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
  5. Pasal 50 : menjalankan peraturan yang sah.
  6. Pasal 51 : ayat (1) menjalankan perintah jabatan yang berwenang.
  7. Pasal 51 : ayat (2) menjalankan perintah jabatan yang tidak berwenang.
Jika bawahan itu dengan etiket baik memandang atasan yang bersangkutan sebagai yang berwenang.
Oleh karena itu dalam Islam tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak merupakan tindak pidana yang tidak memiliki sanksi bagi pelakunya.

F. Metode Penelitian

  1. Jenis Penelitian
Jenis peneltian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menelaah berbagai dokumen baik berupa buku atau tulisan yang berkaitan dengan bahasan tentang usia anak dan pertanggungjawaban pidananya, Hukum Pidana positif dan Hukum Pidana Islam.
  1. Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu berusaha memaparkan tentang batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Selanjutnya data-data yang ada diuraikan dan dianalisis dengan secermat mungkin sehingga dapat ditarik kesimpulan.
  1. Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yuridis, yang mengkaji masalah batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya dengan berdasarkan pada aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia dalam hal ini adalah Hukum Pidana Positif dan juga berdasarkan aturan-aturan Hukum Pidana Islam.
  1. Teknik Pengumpulan  Data
Karena jenis penelitian ini adalah library research, maka pada tahap pengumpulan data menggunakan bahan-bahan pustaka tentang  batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya. Hukum Pidana positif dan Hukum Pidana Islam yang relevan dan representatif.
Sebagai data primer dalam penelitian ini adalah al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber Hukum Islam, dan KUHP serta beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang anak sebagai sumber Hukum Positifnya. Sedangkan data sekundernya adalah buku-buku atau bahan pustaka lainnya yang berkaitan dengan bahasan mengenai batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya baik menurut hukum pidana positif maupun hukum pidana Islam.
  1. Analisis Data
Sedangkan data yang telah ada dianalisis secara komparatif, yaitu dengan membandingkan data mengenai batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam serta melihat persamaan dan perbedaan di antara keduanya.

G. Sistematika Pembahasan

Agar pembahasan ini dapat tersaji secara teratur dan tersusun secara sistematis, pembahasannya akan disajikan dalam lima bab, yaitu sebagai berikut.
Bab pertama berisi pendahuluan, yang di dalamnya menguraikan tentang latar belakang masalah dan pokok masalah yang menjadi kajian dalam skripsi ini, tujuan dan kegunaan penelitian, kerangka teoritik yang dipakai sebagai acuan dasar ketika melakukan analisis terhadap data-data yang dikumpulkan, dan metode penelitian yang berfungsi sebagai kendali untuk meluruskan alur penelitian sampai pada titik akhir pembahasan.
Pembahasan dimulai pada bab kedua yang menguraikan telaah tentang batas usia anak dan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh anak-anak dalam perspektif hukum pidana positif. Bahasan dalam bab ini meliputi pengertian anak, hukuman, untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan hukuman selain itu juga akan dijelaskan mengenai bentuk-bentuk hukuman bagi anak-anak, dan pada akhir bab ini akan menguraikan tentang batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya.
 Pada bab ketiga menguraikan telaah tentang sanksi hukuman tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak dalam perspektif hukum pidana Islam. Bahasan dalam bab ini meliputi pengertian hukuman untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan hukuman selain itu juga akan dijelaskan mengenai bentuk-bentuk hukuman bagi anak-anak, dan pada akhir bab ini akan menguraikan tentang batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya.
Selanjutnya pada bab keempat, batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya dianalisis secara komparatif dari segi pengertian dasar hukum, kriteria (bentuk) hukuman dari kedua sistem hukum tersebut. Dengan pembahasan ini akan dapat diketahui batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya sehingga hak-hak anak cukup terpenuhi dan terlindungi.
Sedangkan bab kelima, adalah penutup yang di dalamnya diuraikan kesimpulan dari apa-apa yang telah dibahas pada bab-bab sebelumnya. Kemudian dilanjutkan dengan saran-saran.


           





 


BAB II
PELANGGARAN PIDANA ANAK-ANAK DALAM
HUKUM PIDANA POSITIF

A.    Beberapa Kriteria Anak dan Hukuman
1.      Pengertian Anak
Merujuk dari Kamus Umum Bahasa Indonesia mengenai pengertian anak secara etimologis diartikan dengan manusia yang masih kecil ataupun manusia yang belum dewasa.[41] Pengertian tersebut juga terdapat dalam Pasal 45 KUHP  disebutkan bahwa ”Dalam menuntut orang yang belum cukup umur (minderjarig) karena melakukan perbuatan sebelum umur 16 tahun, hakim boleh: memerintahkan, supaya si tersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya; walinya atau pemeliharanya, dengan tidak dikenakan sesuatu hukuman; atau memerintahkan, supaya si tersalah supaya diserahkan kepada pemerintah dengan tidak dikenakan suatu hukuman, yakni jika perbuatan itu masuk bagian kejahatan atau salah satu pelanggaran yang diterangkan dalam Pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503-505, 514, 517-519, 526, 531, 532, 536, dan 540 dan perbuatan itu dilakukannya sebelum lalu dua tahun sesudah keputusan dahulu yang menyalahkan dia melakukan salah satu pelanggaran ini atau sesuatu kejahatan; atau menghukum anak yang bersalah itu.” Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa anak sebagai pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana adalah seseorang sebelum umur enam belas tahun. Namun dalam Undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak disebutkan bahwa” Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (Delapan belas) tahun dan belum pernah kawin dan dikenal dengan sebutan anak nakal. Sebagaimana kutipan dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) berbunyi:[42]
1. Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
2. Anak nakal adalah:
a.  Anak yang melakukan tindak pidana; atau
b. Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
 Dengan diundangkannya Undang-undang ini, maka Pasal 45 KUHP tidak berlaku lagi. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 67 Undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak yang berbunyi ”pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinyatakan tidak berlaku lagi.”
Batasan umur untuk anak sebagai korban pidana diatur dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak  dirumuskan sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dari rumusan tersebut dapat diketahui bahwa anak yang berhak mendapat perlindungan hukum tidak memiliki batasan minimal umur.[43] Dari sejak masih dalam kandungan, ia berhak mendapatkan perlindungan.
Dalam Pasal 1 butir 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang disebut Anak adalah:”seseorang yang belum mencapai 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.”
Sedangkan dalam hukum perdata dijelaskan dalam Pasal 370 Bab Kelima Belas Bagian kesatu tentang Kebelumdewasaan Kitab Undang-undang Hukum  Perdata yang berbunyi lengkap pasalnya adalah sebagai berikut: ”Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu kawin”.[44] Jadi anak adalah setiap orang yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah. Seandainya seorang anak telah menikah sebelum 21 tahun kemudian ia bercerai atau ditinggal mati oleh suaminya sebelum ia genap 21 tahun, maka ia tetap dianggap sebagai orang yang telah dewasa bukan anak-anak. pengertian anak menurut ketentuan Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mempunyai dua syarat, yaitu :
a.       Orang atau anak itu ketika dituntut haruslah belum dewasa, yang dimaksud belum dewasa adalah mereka yang belum berumur 21 tahun dan belum pernah kawin. Jika seorang kawin dan bercerai sebelum berumur 21 tahun, maka ia dianggap sudah dewasa.
b.       Tuntutan itu mengenai perbuatan pidana pada waktu ia belum berumur 16 tahun.
Batasan umur anak tergolong sangat penting dalam perkara pidana anak, karena dipergunakan untuk mengetahui seseorang yang diduga melakukan kejahatan termasuk kategori anak atau bukan. Mengetahui batasan umur anak-anak, terjadi keberagaman diberbagai negara yang mengatur tentang usia anak yang dapat dihukum. Di negara Swiss batas usia anak yang dapat dihukum bila telah mencapai usia 6 tahun, di Jerman 14 tahun sehingga dikenal dengan istilah ist muchtstraf bar atau can be guilty of any affence yang berarti di atas umur tersebut relatif dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya seperti orang dewasa yang mendapat putusan berupa tindakan maupun pidana yang bersifat khusus.[45]
Bismar Siregar, dalam bukunya menyatakan bahwa dalam masyarakat yang sudah mempunyai hukum tertulis diterapkan batasan umur yaitu 16 tahun atau 18 tahun ataupun usia tertentu yang menurut perhitungan pada usia itulah si anak bukan lagi termasuk atau tergolong anak tetapi sudah dewasa.[46]
Membicarakan sampai batas usia berapa seseorang dapat dikatakan tergolong anak, ternyata banyak Undang-undang yang tidak seragam batasannya, karena dilatarbelakangi dari maksud dan tujuan masing-masing Undang-undang itu sendiri. Dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang disebut anak sampai batas usia sebelum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin (Pasal 1 butir 2).[47] Kemudian dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa membatasi usia anak di bawah kekuasaan orang tua dan di bawah perwalian sebelum mencapai umur 18 tahun (Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1)).[48] Dalam Undang-undang Pemilihan Umum yang dikatakan anak adalah belum mencapai umur 17 tahun (Pasal 9 ayat (1)).[49] Sedangkan dalam Undang-undang Peradilan Anak ditentukan batas minimal dan maksimal usia anak nakal yaitu sekurang-kurangnya 8 tahun dan maksimal umur 21 tahun serta belum pernah kawin (Pasal 1 ayat (1) dan (2)).[50]
Tentang pengertian anak, selain menurut batasan umur, anak digolongkan berdasarkan hubungan dengan orang tua yaitu:[51]
1.  Anak kandung adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat ikatan perkawinan yang sah.
2. Anak tiri adalah anak yang bukan terlahir dari kedua orang tua yang sama misalnya si istri tergolong janda dan ia membawa anak dari suami pertama, atau sebaliknya si pria adalah duda yang membawa anak dari istri pertama. Kedudukan anak seperti demikian pada umumnya tidak sama di mata kedua orang tua, baik dalam curahan kasih sayang maupun dalam berbagi harta warisan dikemudian hari.
3. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkanadari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 butir 9 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
4. Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang secara wajar. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 butir 10 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

     2. Pengertian Hukuman
            Berbicara tentang hukum maka hukum terbagi menjadi yaitu hukum privat dan hukum publik yang mana hukum pidana termasuk di dalam hukum publik. Hal ini berlaku dewasa ini. Dahulu di Eropa yang juga di Indonesia, tidaklah dipisah-pisahkan antara kedua hukum itu, sehingga gugatan baik yang termasuk di dalam hukum publik sekarang ini maupun yang termasuk hukum privat dijatuhkan oleh pihak-pihak yang dirugikan.
            Istilah hukuman ini berasal dari kata straf yang merupakan istilah yang sering digunakan sebagai sinonim dari istilah pidana. Istilah hukuman yang merupakan umum dan konvensional, dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena istilah tersebut dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas.[52] Yang dimaksud dengan pidana (hukuman) ialah, perasaan tidak enak (penderitaan sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan fonis pada orang yang melanggar undang-undang hukum pidana.[53] Dalam hal yang demikian digunakan istilah hukuman dalam arti sempit yaitu hukuman dalam perkara pidana dan bukan dalam perkara-perkara lain seperti hukuman yang dijatuhkan oleh hakim dalam perkara perdata dan juga bukan hukuman terhadap pelanggar di luar Undang-undang.
Sebagai gambaran pengertian hukuman, perlulah kiranya diperhatikan definisi-definisi yang dipaparkan oleh para ahli maupun sarjana hukum, yang di antaranya selain menjelaskan tentang hukuman juga menjelaskan perbedaannya dengan pengertian pidana dan yang berhubungan dengannya.
Penghukuman sering kali sinonim dengan pemidanaan yang mana hal ini sesuai dengan yang dipaparkan Sudarto, yaitu :
Penghukuman berasal dari kata hukum, sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumnya (berechten). Menetapkan hukum untuk suatu peristiwa itu tidak hanya menyangkut hukum pidana saja, akan tetapi juga hukum perdata. Oleh karena itu tulisan ini berkisar pada hukum pidana, maka istilah tersebut harus disempitkan artinya, yakni penghukuman dalam perkara pidana, yang kerap kali sinonim dengan pemidanaan atau pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim. Penghukuman di sini mempunyai makna sama dengan sentence atau veroordeling.[54]

Dari pandangan Sudarto tersebut bahwa penghukuman merupakan sinonim dari pemidanaan maka, juga berdasarkan atas uraian dalam kamus bahasa Indonesia, disini digunakan istilah hukuman dalam arti yang khusus yaitu penderitaan yang diberikan kepada seseorang yang melanggar undang-undang, yang dijatuhkan oleh hakim. Hal ini disebabkan tidak adanya atau belum ada kesepakatan terhadap masalah hukuman ini, yang mana sering ditemukan kata-kata hukuman 10 tahun penjara dan kadang didapati kata-kata dipidana 10 tahun penjara, juga tidak bisa dikatakan bahwa  tidak ada sarjana yang tidak membedakan arti dari hukuman dengan pidana.
Sedangkan menurut Andi Hamzah, bahwa hukuman adalah suatu pengertian umum, sebagai suatu sanksi atau penderitaan atau suatu nestapa yang sengaja ditimpakan kepada seseorang.[55]
Lebih jauh lagi penuturan Tirtaamidjaja, bahwa hukuman adalah suatu penderitaan, yang dikenakan oleh hakim kepada si terhukum karena melanggar suatu norma hukum.[56] Dan bahwa hukuman sebagai sanksi dari suatu norma hukum tertentu adalah tanda dari hukum pidana itu, yang membedakannya dari bagian-bagian hukum yang lain.
Hukuman adalah siksa dan sebagainya yang diletakkan pada orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya; keputusan yang dijatuhkan hakim.
Demikianlah pendapat para sarjana dan para ahli hukum positif memberikan pendapatnya mengenai pengertian dari hukum itu, yang meskipun didapati dari berbagai pandangan itu berbeda satu sama lain, namun pada dasarnya sama dalam hal pemberian suatu derita dari hukum pidana.
Adapun yang dimaksud dengan hukum anak adalah sekumpulan peraturan hukum, yang mengatur tentang anak. Adapun hal-hal yang diatur dalam hukum anak itu, meliputi: sidang pengadilan anak, Anak sebagai pelaku tindak pidana, Anak sebagai korban tindak pidana, Kesejahteraan Anak, Hak-hak Anak, Pengangkatan Anak, Anak Terlantar, Kedudukan Anak, Perwalian, Anak Nakal, dan lain sebagainya.[57]

B. Perbuatan Anak yang Dianggap sebagai Suatu Pelanggaran
Secara umum, perbuatan-perbuatan anak yang secara yuridis dikategorikan melawan hukum dapat diidentifikasi dari rumusan pengertian tentang kenakalan anak.
Ada beberapa pasal yang menggariskan tentang kenakalan anak ahli hukum dan mantan Hakim Agung Republik Indonesia 1968, Sri Widoyati Lokito, memberikan definisi kenakalan remaja dengan semua perbuatan yang dirumuskan dalam perundang-undangan dan perbuatan lainnya yang pada hakekatnya merugikan masyarakat yang harus dirumuskan secara terperinci dalam undang-undang Peradilan Anak.[58]
Dalam Undang-undang Peradilan Anak Pasal 1 ayat (2) menggunakan istilah anak nakal, sedang pengertian anak adalah anak yang melakukan tindak pidana atas anak yang  menurut peraturan baik perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain menyimpang dari aturan yang ditetapkan dan peraturan tersebut hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Pemaparan tersebut melahirkan kesimpulan bahwa unsur dari perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah:
  1. Perbuatan dilakukan oleh anak-anak
  2. Perbuatan itu melanggar aturan atau norma
  3. Perbuatan itu merugikan bagi perkembangan si anak tersebut.
Ketiga unsur di atas harus dipenuhi untuk dapat diklasifikasikan sebagai suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak.
 Bentuk-bentuk kenakalan anak yang didasarkan pada berbagai pengertian tentang kenakalan anak yang dikemukakan oleh para pakar, misalnya oleh Moedikdo, setidaknya terdapat tiga kategori perbuatan yang masuk dalam klasifikasi kenakalan anak atau Juvenile Delinquency, yaitu sebagaimana dikutip B. Simanjuntak:[59]
1.      Semua perbuatan yang dilakukan oleh orang dewasa sementara perbuatan itu menurut ketentuan hukum normatif adalah perbuatan pidana, seperti mencuri, menganiaya dan lain sebagainya.
2.      Semua perbuatan atau perilaku yang menyimpang dari norma tertentu atau kelompok tertentu yang dapat menimbulkan kemarahan dalam masyarakat.
3.      Semua aktifitas yang pada dasarnya membutuhkan perlindungan sosial, semisal gelandangan, mengemis dan lain sebagainya.
Lebih jelas lagi, bentuk-bentuk kenakalan anak dapat disebutkan sebagai berikut:[60]
1.      Kebut-kebutan di jalan yang mengganggu keamanan lalu lintas dan membahayakan diri sendiri serta orang lain.
2.      Perilaku ugal-ugalan yang mengacaukan ketenteraman masyarakat sekitar.
3.      Perkelahian antar gang, antar kelompok, antar sekolah, antar suku, dan kadang-kadang membawa korban jiwa.
4.      Membolos sekolah lalu bergelandang di sepanjang jalan.
5.      Kriminalitas seperti; mengancam, memeras, mencuri, mencopet, membunuh dan lain sebagainya.
6.      Berpesta pora sambil mabuk-mabukan.
7.      Pemerkosaan, agresifitas seksual dan pembunuhan dengan motif seksual.
8.      kecanduan bahan-bahan narkotika.
9.      Tindakan-tindakan imoral, seksual secara terang-terangan dan kasar
10.  Homo seksualitas, erotisme, anal dan oral.
11.  Perjudian dan bentuk-bentuk permainan lain dengan taruhan
12.  Komersialisasi seks, pengguguran janin dan pembunuhan bayi
13.  Tindakan radikal dan ekstrim.
14.  Perbuatan asosial lain disebabkan oleh gangguan kejiwaan
15.  Tindakan kejahatan disebabkan karena penyakit tidur atau karena luka pada otak.
16.  Penyimpangan tingkah laku yang disebabkan karena organ-organ yang inferior.
Sementara bila ditinjau dari sudut pandang normatif, yaitu berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum pidana positif, maka bentuk-bentuk kenakalan anak dapat disebutkan sebagai berikut:
1.      Kejahatan-kejahatan kekerasan berupa pembunuhan dan penganiayaan.
2.      Pencurian, berupa pencurian biasa dan pencurian penggelapan.
3.      Penggelapan.
4.      Penipuan.
5.      Perampasan.
6.      Gelandangan.
7.      Anak sipil.
8.      Penyalahgunaan obat terlarang (narkoba)
Keseluruhan bentuk kenakalan anak baik yang diklasifikasikan berdasarkan definisi maupun berdasarkan rujukan normatif (ketentuan hukum pidana) tersebut selanjutnya dapat dibagi dalam 4 jenis, yaitu:
1. kenakalan yang menimbulkan korban fisik pada orang lain seperti   perkelahian, perkosaan, perampokan, pembunuhan dan sebagainya.
2. kenakalan yang menimbulkan korban materi, seperti perusakan, pencurian, pencopetan dan sebagainya.
3. kenkalan sosial yang tidak menimbulkan korban pihak orang lain, seperti pelacuran dan penyalahgunaan obat terlarang (narkoba)
4. kenakalan yang melawan status, seperti mengingkari status anak sebagai pelajar dengan cara membolos, mengingkari status orang tua dengan cara minggat dari rumah atau tidak taat atau membantah perintah dan sebagainya.

C. Ketentuan Pemidanaan
Menurut Sri Widoyati Lokito, banyak yang mempengaruhi pemidanaan yang terdapat dalam Undang-undang, yaitu:[61]
a.       Hal-hal yang memberatkan pemidanaan
Hal-hal yang memberatkan pemidanaan dapat dibedakan menjadi dua hal, yaitu:
1)      kedudukan sebagai pejabat
Menurut Pasal 52 KUHP, apabila seorang pejabat karena melakukan tindak pidana dari jabatannya, maka kesempatan atau sarana yang diberikan padanya karena jabatannya, pidananya ditambah sepertiganya . misalnya seorang agen polisi diperintah untuk menjaga uang Bank Negara Indonesia, jangan sampai dicuri orang tetapi ia sendiri yang melakukan pencurian atas uang itu, di sini dia melanggar kewajiban yang istimewa dalam jabatannya, maka pidananya dapat ditambah sepertiganya.
2)      Pengulangan tindak pidana (Recidive)
Barangsiapa yang melakukan tindak pidana dan dikenakan pidana, kemudian dalam waktu tertentu diketahui melakukan tindak pidana lagi, dapat dikatakan pelakunya mempunyai watak yang buruk. Oleh karena itu, undang-undang memberikan kelonggaran kepada hakim untuk mengenakan pidana yang lebih berat. Menurut hukum pidana modern, recidive itu dibedakan menjadi dua, yaitu : recidive kebetulan atau pelaku kejahatan yang mengulangi kejahatannya karena terpaksa seperti karena tuntutan ekonomi dan ada istilah recidive biasa yaitu pelaku kejahatan yang melakukan kejahatannya karena merupakan suatu kebiasaan recidive biasa inilah yang harus diperberat pemidanaannya.
b.      Hal-hal yang meringankan pemidanaan
1)                  Percobaan (poging)
Dalam Pasal 53 KUHP terdapat unsur-unsur dari delik percobaan, yaitu:
a.       Harus ada niat
b.      Harus ada permulaan pelaksanaan
c.  Pelaksanaan itu tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak   sendiri
      Ancaman pidana itu hanya ditujukan terhadap percobaan kejahatan, sedangkan untuk percobaan pelanggaran tidak bisa dikenakan pidana.
1)      Pembantuan (medepllichtige)
      Menurut Pasal 56 KUHP, barangsiapa yang sengaja membantu melakukan kejahatan dan memberi kesempatan dengan upaya atau keterangan untuk                            melakukan kejahatan dalam hal pembantuan maksimum pidana pokok dikurangi sepertiga. Dan bila diancam dengan penjara seumur hidup, maka maksimum hukumannya 15 tahun.
2)      Belum cukup umur (Minderjarig)
      Belum cukup umur (minderjarig) merupakan hal yang meringankan pemidanaan karena usia yang masih muda belia itu kemungkinan sangat besar dapat memperbaiki kelakuannya dan diharapkan kelak bisa menjadi warga yang baik dan berguna bagi nusa dan bangsa.
            Dalam hubungannya dengan pertanggungjawaban pidana timbul pertanyaan, apakah setiap anak yang bersalah melakukan suatu tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan? pada mulanya, sistem pertanggungjawaban bagi anak-anak didasarkan kepada kemampuan bertanggung jawab, sistem yang mendasarkan kepada kemampuan bertanggung jawab dan batas usia tertentu bagi seseorang anak, tidak dianut lagi dalam hukum pidana di Indonesia dewasa ini. Namun yang dianut sekarang adalah sistem pertanggungjawaban yang menyatakan bahwa semua anak asal jiwanya sehat dianggap mampu bertanggung jawab dan dapat dituntut.
            Bagi anak yang mampu bertanggung jawab masih tetap dimungkinkan untuk tidak dipidana, terutama bagi anak yang masih sangat muda. Namun tidak harus diartikan bahwa Undang-undang masih membedakan antara yang mampu dan tidak mampu bertanggung jawab.
Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak terhadap anak nakal dapat dijatuhkan pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan atau tindakan. Dengan menyimak Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) diatur pidana pokok dan pidana tambahan bagi anak nakal.
1. Pidana Pokok
            Ada beberapa pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal, yaitu:
a.       pidana penjara
b.      pidana kurungan
c.       pidana denda, atau
d.      pidana pengawasan.
2. Pidana Tambahan
            Pidana tambahan terdiri dari:
a.  perampasan barang-barang tertentu
b. pembayaran ganti rugi.
3. Tindakan
               Beberapa tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal (Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997) adalah:[62]
a.       mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh,
b.      menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja,
c.       menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
Selain tindakan tersebut, hakim dapat memberi teguran dan menetapkan syarat tambahan.
Penjatuhan tindakan oleh hakim dilakukan kepada anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain.
Dalam segi usia, pengenaan tindakan terutama bagi anak yang masih berumur 8 (delapan) tahun sampai 12 (dua belas) tahun. Terhadap anak yang telah melampaui umur di atas 12 (dua belas) tahun dijatuhkan pidana. Hal itu mengingat pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial anak.       
Sedang rumusan pengenaan tindakan terhadap anak menurut Pasal 132 rancangan KUHP adalah:
1. pengembalian kepada orang tua, wali atau pengasuhnya,
2. penyerahan kepada pemerintah atau seseorang,
3. keharusan mengikuti suatu latihan yang diadakan oleh pemerintah atau suatu badan swasta,
4. pencabutan surat izin mengemudi,
5. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana,
6. perbaikan akibat tindak pidana,
7. rehabilitasi dan atau
8. perawatan di dalam suatu lembaga.
4. Pidana Penjara
Berbeda dengan orang dewasa, pidana penjara bagi anak nakal lamanya ½ (satu perdua) dari ancaman pidana orang dewasa atau paling lama 10 (sepuluh) tahun. Terhadap anak nakal tidak dapat dijatuhkan pidana mati maupun pidana seumur hidup. Dan sebagai gantinya adalah dijatuhkan salah satu tindakan.[63]
5. Pidana Kurungan
Pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal maksimal setengah dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi dewasa. Mengenai apakah yang dimaksud maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa, adalah maksimum ancaman pidana kurungan terhadap tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan yang ditentukan dalam KUHP atau Undang-undang lainnya (penjelasan Pasal 27).[64]
6. Pidana Denda
Seperti pidana penjara dan pidana kurungan maka penjatuhan pidana denda juga dijatuhkan setengah dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa. Bila denda itu tidak dapat dibayar, maka wajib diganti dengan latihan kerja selama 90 hari dengan jam kerja tidak lebih dari 4 jam sehari dan tidak boleh dilakukan di malam hari. Tentunya hal demikian mengingat pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial anak serta perlindungan anak.[65]


7. Pidana Bersyarat
      Garis besar ketentuan pidana bersyarat bagi anak nakal sesuai dengan rumusan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 adalah:[66]
1.      Pidana bersyarat dapat dijatuhkan, apabila pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun, sedangkan jangka waktu masa pidana bersyarat adalah paling lama 3 (tiga) tahun.
2.      Dalam putusan pidana bersyarat diberlakukan ketentuan berikut.
a.  Syarat umum, yaitu anak nakal tersebut tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana bersyarat.
b. Syarat khusus, yaitu untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan hakim dengan tetap memperhatikan kebebasan anak.
3.      Pengawasan dan bimbingan
a.       Selama menjalani masa pidana bersyarat, jaksa melakukan pengawasan dan bimbingan kemasyarakatan melakukan bimbingan agar anak nakal menepati persyaratan yang telah ditentukan.
b.      Anak nakal yang menjalani pidana bersyarat dibimbing oleh balai pemasyarakatan berstatus sebagai klien pemasyarakatan.
c.       Selama anak nakal berstaus sebagai klien pemasyarakatan dapat mengikuti pendidikan sekolah.


8. Pidana Pengawasan
Pidana pengawasan adalah pidana khusus yang dikenakan untuk anak yakni pengawasan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum terhadap perilaku anak dalam kehidupan sehari-hari di rumah anak tersebut dan pemberian bimbingan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Anak nakal yang diputus oleh hakim untuk diserahkan kepada negara di tempatkan di lembaga pemasyarakatan anak sebagai anak negara, dengan maksud untuk menyelamatkan masa depan anak atau bila anak menghendaki anak dapat diserahkan kepada orang tua asuh yang memenuhi syarat.[67]
















BAB III

 PELANGGARAN PIDANA ANAK-ANAK DALAM
 HUKUM PIDANA ISLAM


A.    Kriteria Anak dan Hukuman
1.      Pengertian Anak
Pengertian anak dari segi bahasa adalah keturunan kedua sebagai hasil dari hubungan antara pria dan wanita. Di dalam bahasa Arab terdapat berbagai macam kata yang digunakan untuk arti anak, sekalipun terdapat perbedaan yang positif  di dalam pemakaiannya. Kata-kata sinonim ini tidak sepenuhnya sama artinya. Umpamanya “walad” artinya secara umum anak, tetapi dipakai untuk anak yang dilahirkan oleh manusia dan binatang yang bersangkutan.[68]
            Idealnya dunia anak adalah dunia istimewa tidak ada kekhawatiran dan tidak ada beban yang harus dipikul pada masa itu. Namun terkadang anak harus menanggung beban seperti orang dewasa karena dianggapnya sebagai miniatur orang dewasa terlebih lagi tidak diperlukan karakteristik dan ciri khasnya mereka yang juga punya keinginan, harapan dan dunia mereka sendiri.
            Pengertian anak dalam berbagai disiplin ilmu berbeda-beda dan penulis hanya memaparkan pengertian anak dari segi hukum Islam maupun hukum positif. Hukum Islam telah menetapkan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seorang manusia yang telah mencapai umur tujuh tahun dan belum balligh, sedang menurut kesepakatan para ulama, manusia dianggap balligh apabila mereka telah mencapai usia 15 tahun.[69] Kata balligh berasal dari fiil madi balagha, yablughu, bulughan yang berarti sampai, menyampaikan, mendapat, balligh, masak.[70]
          Pendapat para ahli fiqh mengenai kedudukan anak berbeda-beda menurut masa yang dilaluinya, yaitu:
1.      Masa tidak adanya kemampuan berpikir. Masa ini dimulai sejak lahir sampai usia 7 tahun, perbuatan pidana yang dilakukannya tidak dikenai hukuman.
2.      Masa kemampuan berpikir lemah. Masa ini dimulai sejak anak berusia 7 tahun sampai usia 15 tahun. Pada masa tersebut mereka dijatuhi pengajaran. Pengajaran ini meskipun sebenarnya hukuman namun tetap dianggap sebagai hukuman mendidik bukan hukuman pidana.
3.      Masa kemampuan berpikir penuh. Masa ini dimulai sejak anak mencapai usia kecerdasan yang pada umumnya telah mencapai usia 15 tahun atau 18 tahun. Pada masa ini telah dikenakan pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan.[71] Adapun menurut Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan batas anak adalah apabila ia telah bermimpi dengan kata lain sudah balligh. Salah satu tanda balligh itu adalah telah sampai umur 15 tahun seperti riwayat dari Ibnu Umar.
عر ضت على النبى ص.م. يوم احد واناابن اربع عشرة سنة فلم يجزنى وعرضت عليه يوم الخند ق واناابن خمس عشرة سنة فاجازن.[72]

Menurut Abdul Qadir Audah anak di bawah umur dapat ditentukan bahwa laki-laki itu belum keluar sperma dan bagi perempuan belum haid, ikhtilam dan belum pernah hamil.[73] Menurut jumhur fuqaha berpendapat bahwa kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan sama yakni tentang kedewasaannya yaitu keluarnya sperma dan telah haid serta terlihatnya kecerdasan.[74] Dari dasar ayat al-Qur’an dan Hadiş serta dari berbagai pendapat tersebut di atas dapat dipahami bahwa kedewasaan menurut islam adalah dengan ikhtilam namun terjadi perselisihan mengenai batas umurnya. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan iklim, suhu, temperamen, dan tabiat seseorang serta lingkungan sekitarnya.
Adapun yang menjadi dasar tidak cakapnya seorang anak adalah disandarkan pula pada ketentuan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an.
وابتلوااليتامى حتى اذابلغواالنكاح.فان انستم منهم رشدا فادفعوااليهم اموالهم.[75]
 Tersebut sebagai berikut حتى اذا بلغوا النكاح Para ahli tafsir menafsirkan lafaz
قال مجاهد يعنى الحلم: قال جمهورمن العلماء البلوغ فىالغلام تارة يكون بلحلوم وهوان يرى فى منامه ماينزل به الما الدافق الذى يكون منه الولد[76].

Sedangkan dalam tafsir Ruh al-Bayan, lafaz  حتى اذا بلغوا النكاحhanya ditafsirkan apabila mereka telah sampai umur balligh atau dewasa ditandai dengan mimpi basah yang menyiapkan mereka untuk kawin dan selanjutnya disebut baligh.[77]
Kemudian kapan seorang anak dapat dikatakan telah mencapai dewasa? Untuk menjawab hal ini dapat dilihat dari pendapat Imam Syafi’i, sebagaimana yang telah dikutip oleh Chairuman dan Suhrawardi dalam bukunya hukum perjanjian dan hukun Islam. Imam Syafi’i mengungkapkan apabila telah sempurna umur 15 tahun baik laki-laki maupun perempuan, kecuali bagi laki-laki yang sudah ikhtilam atau perempuan yang sudah haid sebelum mencapai umur 15 tahun maka sudah dianggap dewasa.[78]
Seorang anak laki-laki yang mimpi bersetubuh sehingga mengeluarkan air mani walaupun belum berumur 15 tahun sudah dianggap dewasa adalah disebabkan ketentuan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an:
واذابلغ الاطفال منكم الحلم فليستأذنواكمااستأذن الذين منقبلهم[79].
Seperti halnya dalam hukum jual beli oleh anak yang belum dewasa menurut ulama-ulama Islam adalah berbeda-beda. Tetapi sebagian besar ulama berpendapat bahwa jual beli yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa boleh, asalkan ada izin dari wali dan anak tersebut sudah mumayiz (bisa membedakan antara  baik dan  buruknya sesuatu).
Pada tingkatan pertama, kesepakatan  ulama menyatakan bahwa tidak adanya kemampuan menggunakan alam pikirannya, bermula dari anak itu dilahirkan sampai ia berumur 7 tahun.
Dalam tingkatan kedua, kemampuan untuk menggunakan pikirannya akan tetapi masih lemah karena kondisis jiwa yang masih labil. Tingkatan ini bermula dari umur 7 tahun sampai anak tersebut baligh.
Sedangkan untuk tingkatan ketiga, kemampuan dalam mempergunakan alam pikiranya secara sempurna dimulai dari balighnya seorang anak yaitu setelah berumur 15 tahun ( pendapat keumuman ulama fiqih) atau setelah berumur 18 tahun (pendapat Abu Hanifah dan Mashur Malik)
Al-Qur’an memandang tentang anak secara global dapat diformulasikan dengan prinsip: “anak tidak menjadi sebab kesulitan dan kesengsaraan orang tua dan orang tua tidak menjadi penyebab kesulitan dan kesengsaraan anak-anaknya. Sebagaimana firman Allah swt:
...لا تضاروالدة بولدها ولا مولدله بولده.[80]
Ayat di atas dapat dimengerti bahwa antara anak dan orang tua mempunyai hubungan timbal balik saling menguntungkan. Mafhumnya adalah orang tua harus memelihara anak- anaknya dengan baik agar anak dapat tumbuh dan hidup serta tumbuh dengan wajar. Jika anak dapat tumbuh secara wajar baik fisik,jasmani   maupun rohaninya niscaya akan menjadi anak baik dan tidak akan menyengsarakan malahan dapat mendo’akan kedua orang tuanya agar selamat dan bahagia  di dunia maupun akhirat.
Al-Qur’an secara jelas memberikan gambaran-gambaran tentang keberadaan anak dalam kehidupan, diantaranya:
1.      Anak sebagai penyejuk hati, firman Allah SWT:
والذين يقولون ربناهبلنا من ازوجنا وذرياتناقرةاعين واجعلنا للمتقين اماما[81]
2.      Anak sebagai perhiasan hidup di dunia,firman Allah SWT:
المال والبنون زينة الحيوة الدنيا....[82]
           Ada sebuah riwayat yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Ţalib:
المال والبنون حرث الدنيا. والعمل الصالح حرث الاخرة وقد جمعهاالله لا قوام[83]
3.      Anak sebagai kabar gembira
يازكرياانانبشرك بغلام اسمه يحى لم نجعل له من قبل سميا.[84]
4. Anak sebagai cobaan
انمااموالكم واولادكم فتنة والله عنده اجرعظيم.[85]
واعلمواانمااموالكم واولا دكم فتنة وان الله عنده اجرعظيم.[86]
Al-Fitnah yaitu cobaan dan ujian, yakni sesuatu yang berat hati untuk melakukan, meninggalkan, menerima, atau menolaknya. Fitnah bisa terjadi pada keyakinan, perkataan, perbuatan dan apa saja. Akan halnya dengan anak-anak memang cinta kita terhadap mereka adalah termasuk hal yang telah Allah SWT titipkan dalam fitrah kita. Oleh karena itu, cinta terhadap anak-anak dapat membawa orang tuanya bersedia untuk mengeluarkan segala yang ada demi anak.
Menurut suatu riwayat dari Abu Said al-Khudri yang diriwayatkan secara marfu’ dari Nabi saw:
المولد ثمرة القلب وانه مجبنة مبخلة محزنة.[87]
Anak itu buah hati, dan sesungguhnya dia adalah penyebab kekecutan hati, kekikiran, dan kesedihan.
Jadi, fitnah yang ditimbulkan oleh anak adalah lebih besar dari pada yang ditimbulkan oleh harta, sehingga orang mau saja mencari harta haram dan mengambil harta orang lain secara batil demi anak.
Maka wajib bagi setiap mukmin untuk memelihara diri dari kedua macam fitnah tersebut. Dari keterulangan dua ayat di atas, menggambarkan betapa pentingnya anak sebagai cobaan dan memerlukan perhatian yang cukup. Sehinga tidak menutup kemungkinan jiwa anak dapat menjadi musuh bagi orang tuanya karena kurangnya pendidikan dari orang tua terutama pendidikan dalam lingkungan keluarga. Firman Allah SWT:
ياايها الذين امنواان من ازواجكم واولادكم عدوالكم فاحذروهم وان تعفوا وتصفحوا وتغفروا فان الله غفوررحيم.[88]

            Karena kerap kali terjadi bahwa seseorang berbuat salah terhadap orang lain demi kepentingan isteri atau anak-anaknya, jadi dalam suatu hal, isteri atau anak dapat menjadi musuh. Hendaklah diingat bahwa disini digunakan kata Mim yang artinya hanya kadang-kadang saja  seseorang terjerumus dalam jalan kejahatan.[89] 
            Dari ayat ini dapat ditafsirkan bahwa gara-gara istri dan anaknya, seorang suami akan menjadi binasa, karena keduanya selalu mencela dan mengejeknya, karena kemiskinannya, sehingga ia melaksanakan perbuatan yang jahat (untuk menghilangkannya), hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw:
يأتي زمان على امتي يكون فيه هلاك الرجل على يدزوجته وولده يعيرانه بالفقرفيركب مراكب السؤفيهلك.[90]

            Al-Qur’an menempatkan anak pada posisi yang sangat penting ini terbukti bahwa ada sebuah ayat yang mengetengahkan anak dengan statemen  sumpah, yaitu :
ووالدوماولد.[91]
            Allah swt. tidak menggunakan statemen sumpah kecuali untuk hal-hal yang penting dan harus mendapat perhatian. Secara konseptual al-Qur’an menyikapi anak sebagai sosok yang penting dan harus mendapat perhatian yang serius.
2.         Pengertian Hukuman
            Dalam suatu peraturan hukum pidana baik yang memuat larangan melakukan maupun perintah untuk melakukan sudah semestinya disertai dengan adanya sanksi atau hukuman supaya bentuk larangan maupun perintah itu diakui oleh segenap anggota masyarakat yang bersangkutan. Kemudian bagaimana cara menghukum pelanggar aturan itu tentunya memerlukan aturan lebih lanjut yang merupakan bagian dari suatu sistem hukuman.
            Sanksi atau hukuman dalam hukum pidana Islam disebut ‘īqāb (bentuk singularnya sedangkan bentuk pluralnya adalah ‘uqūbah) yang memiliki arti siksaan atau balasan terhadap kejahatan.
            Abd. al-Qadir Audah memberikan definisi hukuman sebagai pembalasan atas pelanggaran perintah syara’ yang ditetapkan untuk kemaslahatan masyarakat.
            Sedangkan menurut Abu Zahrah, hukuman merupakan siksaan bagi si pelaku kejahatan sebagai balasan baginya dan hukuman itu merupakan suatu ketetapan syara’ di dalam menghilangkan mafsadah, dan menghilangkan mafsadah itu sendiri merupakan kemaslahatan.
            Senada dengan yang dikemukakan oleh Abd. al-Qadir Audah tersebut, Ahmad Fathi Bahansi mengemukakan tentang hukuman adalah bahwa hukuman juga merupakan bagian ketetapan dari syar’i sebagai upaya pencegahan terhadap dilakukannya pelanggaran-pelanggaran baik yang berupa melakukan perbuatan yang dilarang maupun melakukan suatu perintah dari syar’i itu, yang dengan upaya pencegahan itu seorang pelaku jarimah tidak lagi melakukan pelanggaran itu atau perbuatan-perbuatan yang pada intinya melanggar aturan. Dalam hal ini hukuman itu lebih bersifat prevensi (pencegahan) khusus yaitu bagi pelaku jarĩmah. Berbeda dengan pemaparan Abd. al-Qadir Audah yang lebih bersifat prevensi umum atau dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
            Dari beberapa pengertian di atas dapat dikemukakan bahwa hukuman merupakan balasan atas perbuatan pelaku kejahatan yang mengakibatkan orang lain menjadi korban dari perbuatannya, dan ditetapkannya hukuman bertujuan untuk kemaslahatan bersama.
            Esensi dari hukuman bagi pelaku suatu jarimah menurut Islam adalah pertama, pencegahan serta balasan (ar-rad ‘u wa al-zajru), dan kedua adalah perbaikan dan pengajaran (al-islah wa at-tahzib). Dengan tujuan tersebut, pelaku jarimah diharapkan tidak mengulangi perbuatan jeleknya. Di samping itu juga merupakan tindakan preventif bagi orang lain untuk tidak melakukan hal yang sama.

B.     Perbuatan Anak-anak yang Dianggap Sebagai suatu Pelanggaran
Jarimah (tindak pidana) dalam Islam, jika dilihat dari segi berat ringannya hukuman ada tiga jenis, yaitu hudud, qisas diyat dan ta’zir.[92]
a. Jarimah Hudud
            Yaitu perbuatan melanggar hukum yang jenis ancaman dan hukumannya ditentukan oleh nas, yaitu hukuman had (hak Allah). Hukuman had yang dimaksud tidak mempunyai batas terendah dan tertinggi dan tidak bisa dihapuskan oleh perorangan (si korban atau walinya) atau masyarakat yang mewakili (ulil amri).
            Para ulama sepakat bahwa yang termasuk kategori dalam jarimah hudud ada tujuh, yaitu: zina, qazf (menuduh zina), pencurian, perampokan atau penyamunan (hirabah), pemberontakan(al-baghy), minum-minuman keras, dan riddah (murtad).


b. Jarimah Qisas Diyat
            Yaitu perbuatan yang diancam dengan hukuman qisas dan diyat. Yang termasuk dalam kategori jarimah qisas diyat:
1.      pembunuhan sengaja (al-qatl al-amd)
2.      pembunuhan semi sengaja (al-qatl sibh al-amd)
3.      pembunuhan keliru (al-qatl khata’)
4.      penganiayaan sengaja (al-jarh al-amd)
5.      penganiayaan salah (al-jarh khata’)
c.  Jarimah Ta’zir
            Yaitu memberi pelajaran, artinya suatu jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir yaitu hukuman yang selain had dan qisas diyat. Yang termasuk dalam kategori jarimah ta’zir seperti sumpah palsu, saksi palsu, mengicu timbangan, mengingkari janji, menghianati amanat, dan menghina agama.

C.     Ketentuan Pemidanaan
Hukuman atas tindakan pidana dibagi dalam empat kelompok yaitu:[93]
1.      Hukuman fisik yang meliputi hukuman mati, potong tangan, cambuk, rajam sampai mati,
2.      Membatasi kebebasan yang meliputi hukuman penjara atau mengirim si terhukum ke pengasingan.
3.      Membayar denda.
4.      Peringatan yang diberikan hakim
            Adapun secara rinci suatu hukuman yang diterapkan terhadap pelaku jarimah dapat dibedakan menjadi lima kelompok, yaitu:
1. Berdasarkan pertalian satu hukuman dengan hukuman lainnya. Poin ada empat tipologi, yaitu:
a.  Hukuman Pokok ( al-‘uqũbah al-asliyah), yaitu hukuman yang telah ditetapkan dan merupakan hokum asal daari suatu jarimah seperti hukuman qişaş dalam pembunuhan, rajam, perzinahan dan potong tangan dalam pencurian.
b.Hukuman Pengganti (al-‘uqũbah al-badaliyah), yaitu hukuman yang mengganti hukuman pokok apabila hukuman pokok tidak dapat dilaksanakan karena alasan syar’i seperti denda dalam hukuman qişaş dan ta’zir sebagai pengganti hukuman had dan qişaş.
c. Hukuman Tambahan (al-‘uqũbah al-taba’iyah), yaitu yang mengikuti hukuman pokok tanpa mengikuti keputusan secara tersendiri. Seperti larangan menerima warisan bagi orang yang melakukan pembunuhan terhadap keluarga dan itu merupakan tambahan dari hukuman qişaş.
d.       Hukuman Pelengkap (al-‘uqũbat al-takmiliyah), yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok dengan syarat ada keputusan tersendiri dari hakim.
2. Berdasarkan kekuasaan hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman
a.  Hukuman yang hanya mempunyai satu batas. Artinya hukuman itu tidak ada batas tertinggi dan terendahnya. Seperti hukuman had dengan 80 kali cambukan
b. Hukuman yang mempunyai batas tertinggi dan terendah di mana hakim diberi kebebasan untuk memilih hukuman yang sesuai di antara dua batas tersebut. Seperti penjara atau jilid dalam jarimah ta’zir.
3. Berdasarkan besarnya hukuman yang telah ditentukan
a.  Hukuman yang telah ditentukan macam dan besarnya, di mana seorang hakim harus melaksanakannya tanpa dikurangi atau ditambah atau diganti dengan hukuman lain.
b. Hukuman yang diserahkan kepada hakim untuk dipilihnya dari sekumpulan hukuman-hukuman yang telah ditetapkan oleh syara’ agar bisa disesuikan dengan keadaan perbuatan dan perbuatannya.
4. Berdasarkan tempat dilakukannya hukuman
a.  Hukuman badan, yaitu hukuman yang dikenakan pada anggota badan manusia. Seperti jilid.
b. Hukuman yang dikenakan pada jiwa, seperti hukuman mati.
c.  Hukuman yang dikenakan kepada kemerdekaan manusia seperti hukuman penjara atau pengasingan.
d.       Hukuman harta, seperti hukuman diyat dan perampasan.
5. Berdasarkan macamnya jarimah serta hukumannya
a.  Hukuman had, yaitu hukuman yang ditetapkan atas jarimah-jarimah hudud. Antara lain: jilid 100 kali, pengasingan, rajam. Tiga macam hukuman tersebut ditetapkan bagi jarimah perzinahan. Jilid 80 kali bagi jarimah Qadaf dan peminum khamr, potong tangan bagi jarimah pencurian dan hukuman mati bagi pembunuhan. Hukuman mati dan salib, pemotongan anggota badan, dan pengasingan. Ketiga hukuman tersebut ditetapkan dalam jarimah hirabah. Hukuman mati dan perampasan harta bagi jarimah murtad dan pemberontakan.
b. Hukuman Qişaş-Diyat, yaitu hukuman yang ditetapkan atas jarimah: 1) Qisas, yaitu pelaku jarimah dijatuhi hukuman setimpal bagi perbuatannya. 2) Diyat, yaitu hukuman pokok bagi jarimah pembunuhan dan penganiayaan semi sengaja dan tidak sengaja. 3) Pencabutan hak waris dan menerima wasiat merupakan hukuman tambahan dalam jarimah pembunuhan tidak sengaja.
c.  Hukuman Ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan untuk jarimah-jarimah ta’zir seperti penjara kurungan, pengasingan, ancaman, dan denda.[94]
Maksud pokok hukuman dalam Islam adalah memelihara dan menciptakan kemaslahatan manusia dan menjaga mereka dari hal-hal yang mafsadah. Dengan demikian hukuman yang baik adalah hukuman yang mampu memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.       Mampu mencegah seseorang dari perbuatan maksiat (preventif) dan mampu menjerakan setelah terjadinya perbuatan (preventif).
b.      Batas tertinggi dan terendah suatu hukuman disesuaikan dengan kebutuhan kemaslahatan masyarakat.
c.       Memberikan hukuman bukanlah untuk membalas dendam namun untuk kemaslahatan.
d.      Hukuman merupakan upaya terakhir dalam menjaga seseorang supaya tidak jatuh dalam suatu maksiat. Karena seseorang akan terjaga dari perbuatan maksiat apabila memiliki iman yang kokoh, berakhlak mulia dan dengan adanya sanksi duniawi yang diharapkan mencegah seseorang kedalam tindak pidana.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud ra, disebutkan:
عن عمر بن شعيب عن جده ان رسول الله ص.م.قال مروا اولادكم بالصلاة
 وهم ابناء سبع سنين واضربوهم عليها وهم ابناء عشروفرقوا بينهم فى المضاجع.[95]

            Menurut seruan di atas sanksi pukulan diakui juga oleh Islam, setelah melakukan upaya seperti nasehat atau cara lain sampai pada sanksi yang berat, namun bersifat mendidik.
Macam-macam bentuk atau cara yang dapat dipergunakan dalam rangka mendidik anak dalam situasi kondisi dan obyek didik dapat kita gali dari al-Qur’an. Mengingat obyek didik yang bermacam-macam serta situasi dan kondisi yang berbeda-beda maka tidaklah bijaksana apabila dalam mendidik anak hanya mengandalkan satu metode saja.
Di antara metode-metode dalam rangka memberikan sanksi kepada anak yang nakal antara lain:
1.      Metode Ta’lim
وعلم ادم الا سماء كلها ثم عرضهم على الملئكة فقال انبؤنى با سماء هؤلاء ان
كنتم صادقين.[96]
Metode ta’lim secara harfiah artinya memberikan sesuatu kepada seseorang yang belum tahu. Metode ta’lim ini diterapkan terhadap obyek yang sama sekali belum punya gambaran atau pengetahuan tentang apa yang dihadapinya. Oleh karena itu, orang tua bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan anak terutama kebutuhan rohaninya, baik dalam perintah maupun larangan yang telah ditetapkan dalam agama.
2.      Metode Tarhīb
واعدوالهم مااستطعتم من قوة ومن رباط الخيل ترهبون به عدوالله وعدوكم و
اخرين من دونهم. لا تعلمونهم الله يعلمهم. وما تنفقوا من شئ فى سبيل الله يوف
اليكم وانتم لا تظلمون.[97]
                        Metode ini artinya menimbulkan perasaan takut yang hebat kepada lawan. Metode tarhib berarti suatu cara yang digunakan dalam mendidik anak dengan cara penyampaian ancaman kekerasan terhadap anak. Anak-anak yang nakal agar tidak meneruskan kebiasaan buruknya.
            Metode tarhīb berarti tidak membenarkan secara semena-mena kepada orang tua untuk melakukan kekerasan pada anak-anaknya tanpa pengetahuan yang benar mengenai hal-hal yang telah dilakukan oleh anak.
            Metode tarhib digunakan bilamana anak yang melakukan kesalahan sudah diperingatkan dengan cara memberitahu dan ternyata anak tidak mau menghentikan perbuatan buruknya bahkan menimbulkan kecemasan kepada orang lain.

3.      Metode Tagrīb
عن عبادة بن الصامت قال:قال رسول الله ص.م.خذواعني خذواعني فقدجعل
الله لهن سبيلا,البكربالبكرجلدمائة ونفي سنة والثيب با لثيب جلدمائة والرجم.[98]
Hadis ini dapat dijadikan dasar bagi kita dalam memilih berbagai metode pendidikan dan pangajaran anak yang sesuai dengan ajaran al-Qur’an dan hadis.
Pendidikan dan pengajaran tidak hanya ditujukan untuk memberikan hal-hal yang menyenangkan kepada anak, tetapi juga menjatuhkan hukuman kepada anak bila  bersalah.
Anak nakal dalam pengertian yang umum adalah mereka yang melakukan hal-hal negatif sebagai anak yang tidak melanggar ketentuan hukum negara ataupun agama. Misalnya anak suka membuat kotor di rumah.
Adapun pengertian nakal dalam hukum adalah anak-anak yang sudah berani melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dilakukan oleh orang dewasa. Misalnya berani mencuri uang baik milik saaudaranya maupun milik orang lain.
Dengan memperhatikan al-Qur’an dan sunnah Nabi saw, kita menemukan banyak metode yang dapat digunakan dalam upaya mendidik anak. Di antara metode tersebut adalah metode tagrīb, dalam metode tagrīb orang tua diperbolehkan memberikan hukuman kepada anaknya dan mengasingkannya untuk sementara waktu barangkali menitipkannya di rumah penampungan anak-anak nakal.
Penerapan metode tagrīb ini memang dilakukan untuk menghukum anak-anak yang tidak dapat diatasi dengan cara yang halus seperti nasehat, teguran, dan ancaman. Oleh karena itu, orang tua dituntut untuk memberi pertimbangan yang matang dari keluarga dekat lainnya sebelum menerapkan metode tagrīb demi kebaikan anak pada masa datang.
           

      BAB IV

ANALISIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
 BAGI ANAK-ANAK

 DALAM HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM


A.     Kriteria Tindak Pidana bagi Anak-anak

Sebagaimana sudah disebutkan dalam Bab sebelumnya bahwa banyak sekali Undang-undang maupun Pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi hukuman bagi anak-anak pelaku tindak pidana.
Dalam beberapa Bab yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, terdapat Bab yang mengatur tentang pemidanaan terhadap batas usia anak yang dapat diajukan ke sidang pengadilan anak yaitu dalam Bab I Pasal 4.
Sebelum membahas lebih jauh tentang batas usia seorang anak yang dapat dipidana, akan lebih menarik bila terlebih dahulu mencermati pengertian anak dari berbagai disiplin ilmu yang ada.
Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak Bab I Pasal 4 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah orang dalam perkara anak telah mencapai usia 8 tahun tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan belum pernah kawin.[99] Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, bila  seorang anak telah melebihi batas usia anak yang telah ditentukan maka pelaku tersebut tidak dikatakan anak-anak lagi menurut hukum positif. Pernyataan tersebut juga didukung oleh kalangan ahli psikologi yang mengungkapkan bahwa masa anak-anak merupakan masa progresif yang biasanya dimulai dari masa usia sekolah atau usia 7 tahun sampai usia 20 tahun. Namun terkadang batasan dari sifat anak-anak tersebut tidak dapat ditentukan dengan pasti karena hal ini berkaitan erat dengan sifat pertanggungjawaban atas segala perbuatan yang dikerjakan sehingga istilah anak-anak akan terlepas dengan perkembangan dan kematangan jiwa seseorang. Hal ini dapat dimungkinkan sifat kedewasaan terjadi lebih lambat dari yang biasanya terjadi.[100]
Para sosiolog juga tidak menyangkal batasan umur anak seperti yang disebutkan dalam Undang-undang Peradilan Anak. Akan tetapi usia anak-anak tersebut akan dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang terdapat di sekitar lingkungannya dan faktor lingkungan itulah yang sangat mempengaruhi terhadap pembentukan kepribadian seseorang. Sehingga kasusnya akan sama seperti yang telah diungkapkan oleh para ahli sosiologi.
Sedangkan dalam fiqh Islam tidak memberi batasan yang pasti terhadap batasan usia anak-anak di samping banyaknya perbedaan pendapat di antara para ulama. Para ulama fiqh berijma bahwa seorang anak bila telah berihtilam maka dipandang balig. Begitu juga seorang gadis, dengan kedatangan haid atau kuat untuk hamil. Sesuai dengan ayat al-Qur’an:
واذا بلغ الا طفال منكم الحلم.[101]

          Namun terjadi ikhtilaf di antara para ulama dalam penentuan umur. Ada tiga pendapat tentang hal tersebut, yaitu:

1. Mazhab Hanafi
Mereka berpendapat bahwasanya seorang laki-laki tidak dipandang balligh sebelum ia mencapai usia 18 tahun. Adapun hujjahnya ialah:
ولاتقربوا مال اليتيم الا بل لتي هي احسن حتي يبلغ اشده.[102]
   Kedewasaan anak laki-laki sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas adalah dari usia 18 tahun. Adapun anak perempuan perkembangan dan kesadarannya adalah lebih cepat, oleh sebab itu usia awal kedewasaannya dikurangi satu tahun sehingga anak perempuan menjadi dewasa pada usia 17 tahun.
  1. Mazhab Syafi’i dan Hambali
Mereka berpendapat bahwa bila seorang anak laki-laki dan perempuan apabila telah sempurna berusia 15 tahun, kecuali bagi laki-laki yang sudah ihtilam dan perempuan yang sudah haid sebelum usia 15 tahun maka keduanya dinyatakan telah balligh. Mereka juga berhujjah dengan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa dirinya diajukan kepada Nabi saw pada hari perang Uhud sedang ia ketika itu berusia 14 tahun, kemudian Nabi tidak memperkenankannya ikut dalam peperangan. Setelah setahun dirinya mengajukan kembali pada hari perang Khandak yang ketika itu ia telah berumur 15 tahun dan ia diperkenankan oleh Nabi untuk perang Khandak.[103]
  1. Jumhur Ulama Fiqh
Bahwasanya usia balligh bisa ditentukan berdasarkan hukum kelaziman. Kebiasaan yang terjadi adalah setelah terjadinya ihtilam dan hal itu sering terjadi pada usia 15 tahun. Dengan demikian, maka umur 15 tahun itulah ditentukan usia balligh yang dipandang usia taklif (usia pembebanan hukum).
Sedangkan dalam literatur bahasa yang lain disebutkan juga anak dengan istilah mumayyiz yaitu anak yang mengerti maksud dari kata-kata yang diucapkannya. Biasanya usia anak itu genap 7 tahun sehingga bila kurang dari 7 tahun maka belum dikatakan mumayyiz. Hukum anak mumayyiz itu tetap berlaku sampai anak itu dewasa. Dewasa ini maksudnya cukup umur untuk berketurunan dan muncul tanda-tanda laki-laki dan perempuan yang biasanya pencapaian umur bagi laki-laki berusia 12 tahun sedang perempuan 9 tahun.
Kemudian kalau anak sudah melewati usia tersebut bagi laki-laki 12 tahun dan 9 tahun bagi perempuan namun belum tampak gejala-gejala bahwa ia sudah dewasa dari segi lahiriah maka keduanya ditunggu sampai berusia 15 tahun.
Menurut pendapat Abu Yusuf dan Muhammad L. Hasan menentukan usia dewasa bagi laki-laki 18 tahun dan bagi perempuan 17 tahun. Mereka berdua juga berhujjah dengan firman Allah SWT di atas. Menurut mereka lafaz اشد yang diterjemahkan dengan dewasa dimaksudkan dengan umur 18 tahun karena usia tersebut dianggap telah matang dari segi kematangan fisik dan psikis.
Sedangkan istilah dewasa dengan kalimat  اشد maksudnya adalah sanggup bertindak dengan baik dalam mengurus harta dan menampakkan harta itu dengan pikiran yang sehat,  tindakan yang bijaksana, dan sesuai dengan peraturan agama. Dalam hal penetapan kata dewasa terdapat perbedaan, hal itu berdasarkan atas keadaan anak dan perkembangan masa yang dilaluinya. Apa yang telah ditetapkan oleh para ulama fiqh itu hanyalah standar yang relatif, dalam hal ini Fathy Zaghlul memberi penjelasan bahwa seorang anak dilahirkan dalam keadaan tidak memiliki kemampuan sehingga ia mencapai usia mumayyiz hanya saja akal dan bakatnya masih tetap muda, belum kuat untuk menilai perbuatan-perbuatan yang dilakukannya walaupun melakukannya dengan sengaja. Namun kemampuan menilai itu baru diperolehnya setelah ia dewasa, yaitu setelah akalnya cukup memiliki kebijaksanaan dan pandangan yang jauh ke depan.
Dalam menetapkan batas usia dewasa, perundang-undangan dewasa ini berbeda-beda, ada yang menetapkan usia 12 tahun bagi perempuan dan 14 tahun bagi laki-laki dan ini sudah berlaku sejak zaman Romawi dahulu di saat orang-orang hidup dewasa dan bahaya belum begitu dikhawatirkan terjadi. Karena anak-anak selalu dikelilingi oleh kerabatnya sehingga tidak ada motif untuk memperlambat batas kedewasaan anak-anak. Namun setelah masyarakat berkembang pesat dengan kemajuan diberbagai bidang kehidupan yang dapat memicu seorang anak bisa lebih cepat menjadi dewasa, maka batas usia dewasa dapat ditentukan lebih awal.
Sehingga dalam hukum Islam yang lebih luas, hal tersebut tidak disebutkan secara terperinci dengan tidak adanya nas al-Qur’an yang membatasi batasan umur bagi anak-anak. Dalil yang secara umum hanyalah mengatur agar anak dijaga, dirawat, dan dididik sampai anak itu menikah. Seperti dalam hadiş Nabi Saw:
من كان له ثلاث بنات ينفق عليهن حتي بين يقمن او يمتن كتاله حجابامناالنار.[104]
            Pengertian kata حتي بين يقمن dalam hadiş itu berarti hingga berpisah atau menikah. Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, pengertian anak dalam kaitannya dengan Pemeliharaan Anak (Bab XIV Pasal 98) adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun, adapun bunyi lengkapnya sebagai berikut:
            Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan pernikahan.[105]
            Jika Kompilasi Hukum Islam tersebut dianggap sebagai salah satu penafsiran yang sah atas hukum Islam, maka batasan yang diberikannya itu dapat disebut sebagai aturan Islam yang patut dipegang.
            Menurut Abdul Wahab Khalaf, manusia dalam kaitannya dengan keahlian melaksanakan suatu tugas terbagi dalam tiga keadaan yaitu:
a.       Manusia terkadang tidak mempunyai keahlian melaksanakan atau kehilangan keahlian. Dalam hal ini berlaku pada anak-anak yang masih kanak-kanak dan pada orang gila pada usia berapa pun.
b.       Manusia terkadang tidak sempurna dalam keahlian melaksanakan tugas, hal itu terjadi pada anak-anak yang baru mencapai usia mumayyiz atau masa sebelum menginjak usia balligh.
c.       Manusia terkadang sempurna dalam keahlian melaksanakan tugas, hal itu terjadi pada orang yang telah mencapai usia dewasa dan berakal. Jadi usia itu disebut dengan ahliyat al- ‘ada yang sempurna yang juga dapat dinyatakan dengan kedewasaan manusia atau akalnya.[106]
Tingkatan pertama kesepakatan ulama mengatakan bahwa tidak adanya kemampuan menggunakan akal pikirannya bermula dari anak itu dilahirkan dan berakhir sampai berusia tujuh tahun. Tingkatan kedua menunjukkan adanya kemampuan untuk mempergunakan akal pikirannya, akan tetapi masih lemah. Tingkatan ini bermula dari anak berumur tujuh tahun dan berakhir sampai balligh. Adapun tingkatan ketiga menunjukkan bahwa kemampuan untuk mempergunakan akal pikirannya secara sempurna itu dimulai dari ballighnya seorang anak yang berumur 15 tahun (pendapat keumuman ulama fiqh) atau setelah berumur 18 tahun (pendapat Abu Hanifah dan Masyhur Malikiyah). Menurut Imam Malik dan Abu Hanifah bahwa orang yang tidak pernah bermimpi (mengeluarkan mani) itu tidak dinyatakan dewasa kecuali bila telah sampai pada usia 17 tahun. Sedang dalam riwayat lain yang termasyhur dari Abu Hanifah adalah 19 tahun. Sehingga dari pernyataan di atas terlihat bahwa keduanya lebih cenderung memilih usia anak dari pada ikhtilam itu sendiri.[107]
Suatu perbuatan dinamakan jarimah (tindak pidana, peristiwa pidana atau delik) apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau masyarakat baik jasad (anggota badan atau jiwa), harta benda, keamanan, tata aturan masyarakat, nama baik, perasaan ataupun hal-hal ini yang harus dipelihara dan dijunjung tinggi keberadaannya.
Selain perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian kepada pihak lain, perbuatan tersebut telah ditetapkan oleh negara dalam bentuk undang-undang, demikian pula dalam hukum pidana Islam, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana (jarimah) apabila perbuatan tersebut telah diatur oleh nas.
Undang-undang maupun nas tersebut tidak mempunyai arti tanpa adanya dukungan yang dapat memaksa seseorang untuk mematuhi peraturan tersebut. Dukungan yang dimaksud adalah penyertaan ancaman hukuman atau sanksi.
Hukum pidana positif memandang bahwa seorang anak ketika melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu dapat dipidanakan jika perbuatan tersebut mengandung beberapa unsur yakni:
a.       perbuatan yang dilakukan oleh anak-anak
b.      perbuatan itu melanggar aturan atau norma
c.       perbuatan itu merugikan bagi perkembangan si anak tersebut.
Ketiga unsur itu harus dipenuhi untuk dapat diklasifikasikan sebagai suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak.
Adapun ketentuan sanksinya menurut hukum pidana positif terutama yang terdapat pada ketentuan Undang-undang Peradilan Anak No.3 Tahun 1997 terdiri dari:
a.       Pidana penjara (maksimal 10 tahun)
b.      Pidana kurungan
c.       Pidana denda
d.      Pidana pengawasan.
Terhadap anak nakal tidak dapat dijatuhkan pidana mati maupun pidana seumur hidup. Adapun pidana tambahan bagi anak nakal dapat berupa perampasan barang-barang tertentu dan pembayaran ganti kerugian.
Pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal maksimal setengah dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi dewasa. Demikian juga pidana denda dapat dijatuhkan setengah dari maksimum ancaman pidana denda bagi dewasa. Bila denda itu tidak dapat dibayar, maka wajib diganti dengan latihankerja selama 90 hari dengan jam kerja tidak lebih dari 4 jam sehari dan tidak boleh dilakukan di malam hari.
Pidana pengawasan adalah pidana khusus yang dikenakan untuk anak yakni pengawasan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum terhadap perilaku anak dalam kehidupan sehari-hari di rumah anak tersebut dan pemberian bimbingan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.
            Mengenai hukuman bagi anak yang melakukan tindak pidana, hukum pidana Islam tidak memberikan ketentuan yang jelas karena menurut hukum Islam anak itu merupakan amanat yang diberikan oleh Allah SWT yang harus dijaga, dirawat sebaik mungkin. Sehingga ketika seorang anak melakukan perbuatan melanggar hukum maka  anak tersebut tidak dikenakan hukuman dan sebagai gantinya, yang menjalankan hukuman adalah orang tuanya.

B.     Pertanggungjawaban Pidana

Suatu perbuatan tidak dapat dianggap sebagai suatu tindak pidana sebelum ada ketentuan Undang-undang yang melarang suatu perbuatan dan pelanggaran dari ketentuan Undang-undang tersebut berakibat pada pelaku tindak pidana untuk diminta pertanggungjawabannya.
Adapun pengertian pertanggungjawaban pidana dalam syari’at Islam adalah pembebanan terhadap seseorang atas suatu perbuatan yang telah dilarang yang ia kerjakan dengan kemauan sendiri dan ia sadar akibat dari perbuatannya itu.[108]
Adapun pelaku tindak pidana dapat dibebani pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi syarat adanya perbuatan yang dilarang, dikerjakan dengan kemauannya sendiri dan pelakunya mengetahui akibat dari perbuatan tersebut.[109]
Pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan hukum dapat berupa berbuat atau tidak berbuat. Pelaku jarimah dapat dihukum apabila perbuatannya dapat dipersalahkan. Setiap perbuatan pidana atau peristiwa pidana itu harus mengandung unsur-unsur sifat melawan hukum, perbuatan tersebut dapat dipersalahkan dan perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan yang dalam hukum dinyatakan perbuatan yang dapat dihukum.[110] Lebih lanjut dikatakan bahwa jarimah dapat dipersalahkan terhadap pelakunya apabila pelaku tersebut sudah berakal, cukup umur, dan bebas berkehendak. Dalam arti pelaku tersebut terlepas dari unsur paksaan dan dalam keadaan keasadaran yang penuh.[111]
Syarat berakal tersebut berdasarkan firman Allah SWT:
ياايهاالذين امنوا لاتقربوا الصلاة وانتم سكارىحتى تعلموا ماتقولون.[112]
Adapun syarat cukup umur atau dewasa berdasarkan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ali dan Umar ra:
رفع القلم عن ثلاث: عن النائم حتىيستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتىيعقل.[113]
Sedangkan syarat bebas berkehendak atau kemauan bebas yaitu:
رفع عن امتىالخطأو النسيان ومااستكرهوا عليه.[114]
Ketentuan di atas adalah ketentuan terhadap keadaan seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan sekaligus apabila ia berbuat jarimah maka ia dikenakan sanksi pidana.
Konsep yang dikenakan oleh syari’at  Islam tentang pertanggungjawaban anak yang belum dewasa merupakan konsep yang baik sekali meskipun telah lama namun tetap menyamai teori terbaru di kalangan hukum positif. Menurut hukum Romawi yang mendasari hukum bangsa  Eropa sebagai bentuk hukum positif menyatakan bahwa apabila anak-anak sudah berusia 7 tahun maka ia dikenai pertanggungjawaban pidana.
Sedangkan menurut syari’at Islam pertanggungjawaban pidana didasarkan atas dua perkara, yaitu kekuatan berpikir dan pilihan (iradah dan ikhtiar). Oleh karena itu kedudukan anak kecil berbeda-beda menurut perbedaan masa yang dilalui hidupnya.[115]
Unsur-unsur jarimah dalam hukum pidana Islam, yaitu:[116]
a.       Adanya nas yang melarang dan mengancam perbuatan itu
b.      Adanya tingkah laku yang membentuk jarimah
c.       Si perbuat adalah mukallaf
Pada dasarnya orang yang melakukan jarimah itu dihukum, tetapi ada yang di antaranya tidak dihukum karena mabuk, gila dan belum dewasa.[117]
Dalam syarat sahnya memberi hukuman kepada mukallaf ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a.       sang mukallaf harus dapat memahami dalil taklif yakni ia harus mampu memahami nas-nas hukum yang dibebankan al-Qur’an dan sunnah baik langsung maupun yang melalui perantara.
b.      Sang mukallaf harus orang yang ahli dengan sesuatu yang dibebankan kepadanya, pengertian ahli secara etimologis adalah kelayakan atau layak.
Oleh karena itu kedua syarat tersebut apabila telah terdapat pada seseorang maka ia dapat dikenai pertanggungjawaban. Jadi prinsip dasar dari kedua prinsip syarat tersebut adalah kemampuan membedakan dengan menggunakan akalnya. Tanggung jawab dapat diartikan bertindak tepat tanpa perlu diperingatkan. Sedang bertanggung jawab merupakan sikap tidak tergantung dan kepekaan terhadap perasaan orang lain. Jelasnya pengertian tanggung jawab di sini adalah kesadaran yang ada dalam diri seseorang bahwa setiap tindakan akan mempunyai pengaruh bagi orang lain maupun bagi dirinya sendiri. Salah satu ciri dari perkembangan emosi dan sosial pada anak adalah adanya perasaan tanggung jawab yang tidak besar.[118]
Tetapi batasan menurut ilmu pendidikan, lain lagi yaitu seseorang bila telah benar-benar dewasa jasmaniah dan rohaniyahnya. Untuk lebih jelasnya ada beberapa aspek penting yang merupakan faktor-faktor kedewasaan, yaitu:[119]
a.  Aspek kejasmanian yang meliputi tingkah laku luar yang tampak seperti cara berbuat, berbicara.
b.  Aspek kejiwaan seperti cara berpikir dan merasa, sikap, minat dan  lain sebagainya yang merupakan aspek-aspek yang tidak mudah nampak.
c.  Aspek kerohanian yang meliputi aspek kejiwaan dan lebih abstrak lagi seperti filsafat, pandangan hidup, kepercayaan dan sistem nilai-nilai.
Jadi seseorang yang mampu bertanggung jawab dan telah dapat memutuskan baik buruknya itu serta mampu mengatur dan mengontrol dirinya sesuai dengan pandangan hidup yang dianutnya yakni Islam, maka dengan itu telah dewasalah dia menurut pendidikan Islam.










BAB V
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Setelah penyusun mengadakan pembahasan dan pengkajian sesuai dengan kadar kemampuan dan cakrawala berpikir penyusun mengenai konsep pemidanaan dan pemberian sanksi bagi anak, maka dalam bab ini penyusun dapat menyimpulkan sebagai berikut:
1.      Menurut hukum pidana positif, yaitu dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, sanksi hukuman pidana bagi anak dibedakan menjadi 3 (tiga):
a.  Di bawah usia 8 tahun, tidak diajukan ke sidang pengadilan dan tidak dikenai hukuman pidana hanya dikenakan pengawasan.
b. Usia 8 hingga 12 tahun, diajukan ke sidang pengadilan dan tidak dikenai hukuman pidana namun dikenakan tindakan.
c.  Usia 12 hingga 18 tahun, diajukan ke sidang pengadilan dan dikenai hukuman pidana. Hukuman pidana maksimal setengah dari hukuman orang dewasa baik pidana kurungan maupun hukuman penjara.
Menurut hukum pidana Islam, perbuatan anak dapat dianggap melawan hukum, hanya keadaan tersebut dapat mempengaruhi pertanggungjawaban. Sehingga perbuatan melanggar hukum oleh anak bisa dimaafkan atau bisa dikenakan hukuman, tetapi bukan hukuman pokok melainkan hukuman ta’zir.
2. Persamaan pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam adalah :
a.  Menetapkan perbuatan pidana yang dilakukan anak-anak menurut asas  legalitas.
b. Menetapkan faktor akal dan faktor kehendak sebagai syarat mampu bertanggungjawab
c.  Memberikan pengajaran dan pengarahan kepada anak-anak yang melakukan tindak pidana.
Sedangkan perbedaan pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana positifdan hukum pidana Islam adalah :
a. Dasar hukum
Hukum positif berdasarkan pada KUHP Pasal 44, 45, 46, dan 47 serta Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak sedangkan hukum Islam berdasarkan pada al-Qur’an, Hadis Rasul, Ijmā’ dan Ijtihad hakim.
b. Batasan usia dan alternatif hukuman
 Dalam hukum positif batasan usia anak adalah di bawah 18 tahun dengan  alternatif :
1)      Di bawah 8 tahun, dilakukan penyidikan kemudian dikembalikan kepada orang tua atau diserahkan kepada Departemen Sosial.
2)      Usia 8 hingga 12 tahun, diajukan ke sidang pengadilan, kemudian dikembalikan kepada orang tua atau diserahkan kepada negara atau diserahkan kepada Departemen Sosial atau organisasi sosial kemasyarakatan dengan dapat disertai teguran dan syarat tambahan.
3)      Usia 12 hingga 18 tahun, diajukan ke sidang pengadilan dan dikenai hukuman pidana dengan ketentuan maksimum pidana pokok dikurangi setengah atau sepertiga menurut Pasal 47 KUHP atau tindakan sebagaimana yang diperlakukan bagi anak usia 8 tahun hingga 12 tahun
Sedangkan dalam hukum Islam, batas usia anak adalah di bawah 15 tahun atau 18 tahun dengan alternatif :
1)      Di bawah 7 tahun, bebas dari hukuman pidana dan hukuman pengajaran tetapi dikenai pertanggungjawaban perdata.
2)      Usia 7 hingga 15 tahun atau 18 tahun, bebas dari hukuman pidana tetapi dikenai hukuman pengajaran dan pertanggungjawaban perdata.

B.     Saran-saran

 Saran-saran yang sepantasnya disampaikan oleh penyusun di dalam skripsi ini yaitu:
1. Perlunya sosialisasi dan penyadaran hukum baik tentang hukum pidana Islam maupun hukum pidana positif yang berkaitan dengan batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya kepada masyarakat agar dapat memberikan perlindungan kepada anak nakal secara benar.
2. Perlunya pengkajian ulang oleh praktisi hukum tentang hakikat hukuman bagi anak nakal yang tidak mangabaikan dimensi sosiologi dan psikopedagogis, karena hal tersebut merupakan mata rantai yang tidak dapat dipisahkan dari akibat setelah diterapkannya suatu hukuman yang pada akhirnya hukuman itu sesuai dengan keadilan yang berlaku dalam masyarakat
3. Sepantasnya dikembangkan pemikiran tentang pertanggungjawaban struktural/fungsional. Artinya pemidanaan tidak hanya berfungsi untuk mempertanggungjawabkan dan membina anak sebagai pelaku kejahatan, akan tetapi juga berfungsi untuk mempertanggungjawabkan dan mencegah pihak-pihak lain yang secara struktural atau fungsional mempunyai potensi dan kontribusi besar untuk terjadinya kejahatan yang dlakukan oleh anak.
Demikianlah pembahasan skripsi ini. Semoga kerja keras penyusun dalam menyelesaikan tugas akhir ini mendapatkan ridha-Nya dan pahala dari-Nya. Amin. Wallahu a’lam bi al-sawab.

DAFTAR PUSTAKA


1.   Kelompok Al-Qur’an dan Tafsir

Proyek Penggandaan Kitab Suci al-Qur’an Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta : CV. Toha Putra, 1989.

Al-Shabuni, Muhammad Ali, Rawai’u al-Bayan “Tafsir fi al-Ayat al-Ahkam min al-Qur’an”, diterjemahkan oleh Saleh Mahfud, Tafsir Ayat-ayat Hukum dalam Al-Qur’an, Bandung: Al-Ma’arif, 1994.

Jarir at-Tabari, Abu ja’far Muhammad, Tafsir Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil al-Qur’an, Beirut : Libanon, 1995

Maraghi, Ahmad Mustafa, Tafsir al-Maraghi, Beirut: Dār al-Fikr, 1975.

Muhammad Ali, Maulana, The Holy Qur’an, alih bahasa H. M. Bachrum, Jakarta : Dar al-Kutubiyah al-Islamiyah, 1979.

Haqqi, Ismail, Tafsir Rūh al-Bayan, Beirut : Dar al-Fikr, t.t..


2.      Kelompok Hadits

Dawud, Abu, Sunan Abi Dawud, 4 jilid, Beirut: Dar al-Fikr, 1994.

Imam Baihaqi, Al-Sunnah Al-Kubra, Beirut: Muhammad Amin BMJ, 1352.


3.      Kelompok  Fiqh /  Ushul Fiqh

Arief, Abd. Salam,  Fiqh Jinayah, Yogyakarta: Ideal, 1987.

Assyaukani, Lutfi, Politik, Ham, dan Isu-isu Teknologi Fikih Kontemporer, cet. ke-1, Bandung : Pustaka Hidayah, 1998.

Audah, Abdul Qadir, Al-Tasyri’ al-Jinaiy al-Islamiy, 2 jilid Beirut : Dar al-Kitab al-Arabi, 1994.

Doi, Abdurrahman I, Tindak Pidana dalam Syari’at Islam, alih bahasa Sulaiman Rasjid, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.

Fadhoilat, Muhammad al-, Suqutu al-Uqubat fi al-Fiqhi al-Islamy, Mesir: Dar al-Umar, 1997

Hakim, Rahmat, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah), Bandung : Pustaka Setia, 2000.

Haliman, Hukum Pidana Syari’at Islam menurut Ajaran Ahl al-Sunnah wal Jama’ah, Jakarta: Bulan Bintang, 1991.

Hanafi, Ahmad, Asas-asas Hukum Islam, cet. ke-3, Jakarta: Bulan Bintang, 1986.

Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, Beirut: Warihyai al-Kitab al-Arabiyah t. t.

Khallaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul al-Fiqh, Beirut: Dar al-‘Ilm, 1998.

Marsum, Jinayat (HPI), cet. ke-2, Yogyakarta: Perpustakaan Fak. Hukum UII, 1989.

Munajat, Makhrus, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam, cet. ke-1, Yogyakarta: Logung Pustaka, 2004.

Pasha, Mustafa Kamal, Fiqh Islam, disusun berdasarkan keputusan Majlis Tarjih, Yogyakarta : Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Majlis Pendidikan Dasar, Menengah dan Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta, 2000.

Sabiq, As-Sayyid, Fiqh as-Sunnah, alih bahasa H. A. Ali,  Semarang: Toha Putra t. t.

4.   Kelompok Buku Lain

Aji, S. Sapto, UU RI. No. 1 Tahun 1995 tentang Pemilihan Umum, cet. ke-3, Semarang: Aneka Ilmu, 1986.

B. Simanjuntak, Latar Belakang Kenakalan Remaja, Bandung: Alumni, 1973.

Chairuman dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian dan Hukum Islam, Jakarta : Sinar Grafika, 1996. 

Departemen Agama, Kompilasi Hukum Islam di Indonsia, Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Departemen Agama, 2001.

E. Sumaryono, Kejahatan Anak: Suatu Tinjauan dari Psikologi dan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1985.

Hamzah, Andi,  Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 1994.

Hasyim,Umar, Cara Mendidik Anak dalam Islam, cet. ke-2, Bandung: Pelita, 1969.

Kartono, Kartini, Patologi Sosial 2, Kenakalan Remaja, Jakarta: Rajawali, 1992.

Lamintang, P.A.F, Hukum Penitensier Indinesia, Bandung : Armico, 1984.

M. Fachruddin, Fuad, Masalah Anak dalam Hukum Islam, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1991.           

Nur, Muhammad, “Tindak”Balas Dendam” dalam Islam, (Perspektif Doktriner Cum Filosofis)” dalam al-Hudud Jurnal Jinayah HMJ JS Fak. Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 1999.

Poerwadarminta, W. J. S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka: Armico, 1984.

Prinst, Darwan, Hukum Anak Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

Projohamidjojo, Martiman,  Memahami Dasar-dasar Hukuman Pidana di Indonesia 2, Jakarta: Pradnya Paramita, 1997.

Purnomo, Bambang, Asas-Asas Hukum Pidana, cet. ke-5, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibyo, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Burgelijk Wet Boek:  dengan tambahan UU Pokok Agraria dan UU Perkawinan, Jakarta: Pradnya Paramita, 1994.

Redaksi Bumi Aksara, Undang-undang Pokok Perkawinan, cet. ke-3, Jakarta: Bumi Aksara, 1999.

Redaksi Sinar Grafika, Undang-undang Peradilan Anak, cet. ke-2, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2000.

                                    , Undang-undang Perlindungan Anak, Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

                                    , UU Kesejahteraan Anak, Jakarta: Sinar Grafika, 1997.

Siregar, Bismar, Keadilan Hukum dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional, Jakarta: Rajawali, 1986.

                      , Telaah tentang Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Wanita, Yogyakarta: Pusat Studi Kriminologi F. H. UII, 1986.

Soeaidy, Sholeh, dan Zulkhair,  Dasar Hukum Perlindungan Anak, cet. ke-1, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 2001

Sobur, Alex, Komunikasi Orang Tua dan Anak, Bandung: Angkasa, 1991.

Soeitoe, Samoel,  Psikologi Perkembanagan, Jakarta: Cahaya Tunggal, 1973.

Sudarsono, Kenakalan Remaja, cet. ke-2 Jakarta : Rineka Cipta, 1991.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, cet. ke-2, Bandung : Penerbit Alumni, 1986.

Sugandi, R, KUHP dan Penjelasannya, cet. ke-2, Surabaya : Usaha Nasional, t.t..

Suparni, Niniek, Existensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, cet. ke-1, Jakarta : Sinar Grafika, 1996.

Tirtaamidjaja, Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta : Fusco, 1955.

Thalib, M, Pendidikan Islami Metode 30 T, cet. ke-1, Bandung: Irsyad Baitus Salam, 1996

Waluyo, Bambang, Pidana dan Pemidanaan, cet. ke-2, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Yunus, Mahmud, Kamus Bahasa Arab-Indonesia, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah / Penafsiran Al-Qur’an, 1973.


[1]  Al-Baqarah (2) : 178.
[2] Bambang Purnomo, Asas-asas Hukum Pidana, cet. ke-5, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985), hlm. 31.

[3] Darwan Prinst, Hukum Anak di Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997), hlm. 2.
[4] At-Tahrim (66) : 6.

[5] H.Mustafa Kamal Pasha, Fiqh Islam, disusun berdasarkan keputusan Majlis Tarjih, (Yogyakarta : Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Majelis Pendidikan Dasar, Menengah dan Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta, 2000), hlm. 287.
[6] Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), III: 289.

[7] Abdurrahman I Doi, Tindak Pidana dalam Syari’at Islam, alih bahasa Sulaiman Rasjid, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992), hlm. 16.
[8] E. Sumaryono, Kejahatan Anak: Suatu Tinjauan dari Psikologi dan Hukum, (Yogyakarta: Liberty, 1985), hlm. 19.

[9] Ibid., hlm. 42.
[10] Lutfi Assyaukani, Politik, Ham, dan Isu-isu Teknologi Fikih Kontemporer, cet. ke-1 (Bandung : Pustaka Hidayah, 1998), hlm. 164.

[11] Sholeh Soeaidy, dan Zulkhair,  Dasar Hukum Perlindungan Anak, cet. ke-1, (Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 2001) hlm. 23.
[12] Ibid., hlm. 24.
[13] Badruzzaman, Tinjauan Hukum Islam terhadap Pemidanaan dan Pemberian Sanksi Anak Nakal dalam UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, Skripsi tidak diterbitkan, Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (2003).

[14] Laily Dyah Rejeki, Kenakalan Anak dalam Kaitannya dengan Pertanggungjawaban Pidana menurut Hukum Positif dan Hukum Islam, Skripsi tidak diterbitkan, Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (2001)

[15] Mahmoud al-Fadhoilat, Suqutu al-Uqubat fi al-Fiqhi al-Islamy, (Mesir: Dar al-Umar, 1997)
[16]Abdul Qadir Audah, Al-Tasyri’ al-Jinaiy al-Islamiy, (Beirut : Dar al-Kitab al-Arabi, 1994), hlm. 609.

[17] Darwan Prinst, Hukum anak Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997)

[18]E.Sumaryono, Kejahatan Anak: Suatu Tinjauan dari Psikologi dan Hukum, (Yogyakarta: Liberty, 1985)

[19] Y. Bambang Mulyono, Analisis Kenakalan Remaja dan Penanggulangannya, (Yogyakarta: Kanisius, 1989)  
[20] Muhammad Nur, “Tindak”Balas Dendam” dalam Islam, (Perspektif Dokriner Cum Filosofis) “dalam al-Hudud Jurnal Jinayah HMJ JS Fak. Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 1999, hlm. 32.

[21]) Al-An’am (6) : 164.

[22]  Al-Fathir (35) : 18.

[23]  An-Najm (53) : 39.

[24]  Al-Fussilat (41) : 46.

[25]  An-Nisa’ (4) : 123.

[26]  A. Hanafi, Asas-asas., hlm. 173.

[27]  Ibid.

[28] Anak–anak tidak dikenakan pertanggungjawaban pidana karena mereka belum mempunyai kedewasaan sehingga tidak bisa dikatakan bahwa pengetahuan dan pilihannya telah sempurna.

[29] Abdurrahman I Doi, Tindak Pidana dalam Syari’ah Islam, (Jakarta : PT. Rineka Cipta, 1992), hlm. 16-17.

[30] Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1994), hlm. 177.

[31] Sholeh Soeaidy ddan Zulkhair, Dasar Hukum., hlm. 17.

[32] Ibid., hlm. 19.

[33] Martiman Projohamidjojo,  Memahami Dasar-dasar Hukuman Pidana di Indonesia 2 (Jakarta: Pradnya Paramita, 1997), hlm. 31.

[34] Ibid., hlm. 32.

[35] Sholeh Soeaidy dan Zulkhair, Dasar Hukum., hlm. 24
[36] Ibid.
.
[37] Lutfi Assyaukani, Politik, Ham.,  hlm. 164.

[38] Ibid., hlm. 165.

[39] Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah), (Bandung : Pustaka Setia, 2000), hlm. 177.

[40] Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta : PT. Rineka Cipta, 1994), hlm. 143.
[41] W. J. S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Balai Pustaka: Armico, 1984), hlm. 25.
[42] Redaksi Sinar Grafika, Undang-undang Peradilan Anak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000), hlm. 3.
[43] Redaksi Citra Umbara, Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, (Bandung: Citra Umbara, 2003), hlm. 4.
 
[44] R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Burgelijk Wetboek: Dengan Tambahan UU Pokok Agraria dan UU Perkawinan, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1994), hlm. 76.
[45] Bambang Purnomo, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, Indonesia, 1982), hlm. 147.

[46] Bismar Siregar, Keadilan Hukum dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional, (Jakarta: Rajawali, 1986), hlm. 105.

[47] Redaksi Sinar Grafika, UU Kesejahteraan Anak, (Jakarta: Sinar Grafika, 1997), hlm. 52.

[48] Redaksi Bumi Aksara, Undang-undang Pokok Perkawinan, cet. ke-3, (Jakarta: Bumi Aksara, 1999), hlm. 39.

[49] S. Sapto Aji, UU RI. No. 1 Tahun 1995 tentang Pemilihan Umum, cet. ke-3, (Semarang: Aneka Ilmu, 1986), hlm. 4.
 
[50] Redaksi Sinar Grafika, UU Kesejahteraan Anak, hlm. 52.

[51] Bismar Siregar, Telaah tentang Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Wanita, (Yogyakarta: Pusat Studi Kriminologi F. H. UII, 1986), hlm. 3 lihat juga Pasal 42 UU No. 1 tahun 1974 tentang  Perkawinan.
[52] Niniek Suparni, Existensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, cet. ke-1, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), hlm. 11.

[53] R. Sugandhi, KUHP dan Penjelasannya, (Surabaya: Usaha Nasional, t. t.), hlm. 12.

[54] Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, cet. ke-2, (Bandung: Penerbit Alumni, 1986), hlm. 71-72.
[55] Sedangkan pidana, yang mana Andi Hamzah berusaha membedakan kedua istilah tersebut, adalah merupakan suatu pengertian khusus yang berkaitan dengan hukum pidana,

[56] Tirtaamidjaja, Pokok-pokok Hukum Pidana, (Jakarta: Fusco, 1955), hlm. 122.

[57] Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003), hlm. 1.

[58] Sri Widoyati, Kenakalan  Anak., hlm. 17.
[59] B. Simanjuntak, Latar Belakang Kenakalan Remaja, (Bandung: Alumni, 1973), hlm. 76.
[60] Kartini Kartono, Patologi Sosial 2, Kenakalan Remaja, (Jakarta: Rajawali, 1992), hlm. 21-23.
[61] Sri Widoyati Lokito, Kenakalan Anak.,
[62] Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), hlm. 27.

[63] Ibid., hlm. 29.

[64] Ibid.

[65] Ibid., hlm. 30.
[66] Redaksi Sinar Grafika, Undang-undang No.3 ., hlm.
[67] Bambang Waluyo, Pidana., hlm. 31.
[68]Fuad M. Fachruddin, Masalah Anak dalam Hukum Islam, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1991), hlm. 24.           
[69] A. Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1994), hlm. 369.

[70] Mahmaud Yunus, Kamus Bahasa Arab-Indonesia (Jakarta : Yayasan Penyelenggara Penterjemah / Penafsiran Al-Qur’an, 1973), hlm. 71.

[71] Sudarsono, Kenakalan Remaja, cet. ke-2 (Jakarta : Rineka Cipta, 1991), hlm. 10.
[72] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Semarang : Toha Putra, t.t.), III: 410.

[73] Abdul Qadir Audah, Al-Tasyri’al-Islami.,I : 603.

[74] Ibnu Rusyd, Bidayah al- Mujtahid, (tn.p: Wahriyai al-Kitab al-Arabiyah, t.t.), II : 211.

[75] An-Nisa’ (4) : 6.
[76] Abu Ja’far Muhammad bin Jarir at-Tabari, Tafsir Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil al-Qur’an, (Beirut : Libanon, 1995), III : 335.

[77] Ismail Haqqi, TafsirRūh al-Bayan, (Beirut : Dar al-Fikr, t.t.), II : 126.

[78] Chairumandan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian dan Hukum Islam, (Jakarta : Sinar Grafika, 1996), hlm. 10. 
[79] An-Nur (24) : 59.
[80] Al-Baqarah (2) : 233.

[81] Al-Furqan (25) : 74.

[82] Al-Kahfi (18) : 46.

[83] Musthafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, alih bahasa oleh Anwar Rasyidi, (Semarang : Toha Putra, 1988), hlm. 29.

[84] Maryam (19) : 7.
[85] At-Taghabun (64) : 15.
[86] Al-Anfal (8) : 28.
[87] Mustafa al-Maraghi, Tafsir., hlm. 374.
[88] At-Taghabun (64) : 14.

[89] Maulana Muhammad Ali, The Holy Qur’an, alih bahasa H. M. Bachrum, (Jakarta : Dar al-Kutubiyah al-Islamiyah, 1979), hlm. 1429.
[90] Mustafa al-Maraghiy, Tafsir., XXVIII: 129.

[91] Al-Balad (90) : 3.
[92] Makhrus Munajat, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam, cet. ke-1 (Yogyakarta: Logung, 2004), hlm. 44.
[93] Abdurrahman I. Doi, Tindak Pidana dalam Syari’at Islam, alih bahasa Sulaiman Rasjid, cet. ke-1 (Jakarta: Rineka Cipta, 1992), hlm. 11.
[94] Abdul Qadir Audah, Al-Tasyri’., hlm. 285.
[95] Ustadz Bey Arifin, dkk, Seruan Abu Dawud, (Semarang: Al-Syifa’, 1992), I: 326.

[96] Al-Baqarah (2): 31.
[97] Al-Anfal (8): 60.

[98] M. Thalib, Pendidikan Islami: Metode 30 T, cet. ke-1, (Bandung: Irsyad Baitus Salam, 1996), hlm. 214.
[99] Redaksi Sinar Grafika, Undang-undang Peradilan Anak, cet. Ke-2, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2000), hlm. 2.

[100] Samoel Soeitoe, Psikologi Perkembanagan, (Jakarta: Cahaya Tunggal, 1973), hlm. 51.

[101]  An-Nur (24): 59.

[102] Al-An’aam (6): 152

[103] Muhammad Ali al-Sabuni, Rawai’ul Bayan Tafsir fi al-Ayat al-Ahkam min al-Qur’an, diterjemahkan oleh Saleh Mahfud, Tafsir Ayat-ayat Hukum dalam Al-Qur’an, (Bandung: Al-Ma’arif, 1994), II: 369.
[104] Imam Baihaqi, Al-Sunnah Al-Kubra, (Beirut: Muhammad Amin BMJ, 1352), I: 271.

[105] Departemen Agama, Kompilasi Hukum Islam di Indonsia, (Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Departemen Agama, 2001), hlm. 50.
[106] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Usul Fiqh, (Beirut: Dar al-Kuwaitiyah, 1998), hlm. 137.

[107] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, alih bahasa H. A. Ali,  (Semarang: Toha Putra t. t.), III: 410.
[108] Abd. Salam Arief, Fiqh Jinayah, (Yogyakarta: Ideal, 1987), hlm. 45.

[109] A. Hanafi, Asas-asas Hukum Islam, cet. ke-3, (Jakarta: Bulan Bintang, 1986), hlm.154.

[110] Haliman, Hukum Pidana Syari’at Islam menurut Ajaran Ahl al-Sunnah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1991), hlm. 66.

[111] Abd. Salam Arief, Fiqh., hlm. 4.

[112] An-Nisa (4): 43

[113] Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), III: 289.

[114] Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, (Beirut: Warihyai al-Kitab al-Arabiyah t. t.), I: 304.               

[115] A. Hanafi, Asas-asas., hlm. 280.

[116] Marsum, Jinayat (HPI), cet. ke-2, (Yogyakarta: Perpustakaan Fak. Hukum UII, 1989), hlm. 6.
[117] Ibid., hlm.174.

[118] Alex Sobur, Komunikasi Orang Tua dan Anak, (Bandung: Angkasa, 1991), hlm. 63.

[119] Umar Hasyim, Cara Mendidik Anak dalam Islam, cet. ke-2, (Bandung: Pelita, 1969), hlm. 128.

0 comments:

Post a Comment