PEWARISAN TRANSPLANT ORGAN TUBUH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
PEWARISAN TRANSPLANT ORGAN TUBUH
DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
A. Latar Belakang Masalah
Dalam QS. al-Nisa’ (4): 7-14 dan berbagai Hadis telah disyariatkan tentang
hukum waris Islam. Hukum waris Islam mengatur peralihan harta dari seseorang
yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Pengaturan tersebut adalah
pengaturan tentang siapa yang berhak menerimanya, berapa jumlahnya dan
bagaimana cara mendapatkannya. Hukum waris memiliki tujuan untuk mencegah
kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan dalam kehidupan manusia.
Seiring dengan perkembangan zaman, penemuan-penemuan revolusioner di
berbagai bidang kehidupan mewarnai sejarah perjalan masa. Salah satunya adalah
penemuan transplantasi yang membawa perubahan besar di bidang kesehatan.
Transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau
jaringan tubuh yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuhnya sendiri dalam
rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik. Transplantasi organ tubuh manusia sudah menjadi hal
biasa dalam kehidupan masyarakat dan dilakukan dengan berbagai macam alasan.
Apabila dilihat dari segi posisi resipien, transplantasi dilakukan karena tiga hal,
yaitu untuk penyembuhan; menyelamatkan jiwanya, untuk menyempurnakan
bagian tubuh seseorang dan untuk mengindahkan tubuh seseorang. Sedangkan dari
sisi pendonor, dilakukan karena himpitan ekonomi, karena kemanusiaan dan
lainnya.
Ginjal, dahulu merupakan organ yang tidak berguna, maksudnya ketika dia
lepas atau dilepas dari tubuh seseorang atau ketika seseorang meninggal maka tidak
bisa digunakan. Tetapi setelah ditemukanya transplantasi ginjal pada tahun 1954,
ginjal berubah menjadi benda yang berharga. Ginjal dapat digunakan untuk
mengobati seseorang yang mengalami gagal ginjal. Demikian juga dengan organ
yang lain, seperti jantung, ketika organ jantung gagal berfungsi; memompa dan
mengalirkan darah ke seluruh tubuh, maka dapat mengakibatkan kematian pada
seseorang, dan gagal jantung merupakan salah satu masalah utama manusia saat
ini. Angka kematiannya mencapai empat kali lipat dibandingkan dengan kematian
akibat HIV/AIDS.
Di sisi lain, ketika seseorang meninggal dunia, maka ia meninggalkan
tirkah. Tirkah ialah segala harta yang ditinggalkan setelah tajhiz dan pelunasan
hutang-hutang si mayit serta setelah penunaian wasiat. Adapun harta itu secara
umum adalah berupa uang, tanah, mobil, rumah dan sebagainya.
Selain meninggalkan harta benda yang umum dimiliki, berupa uang dan
seterusnya itu, orang yang meninggal dunia juga meninggalkan wasiat, hutang dan
tubuhnya sendiri.
Tubuh, tepatnya organ tubuh yang dilepaskan atau yang ditinggalkan si
mayit, itulah yang dibahas dalam pembahasan ini. Dari pembahasan ini muncul
pertanyaan, apakah organ tubuh dapat dikategorikan sebagai tirkah dan dari sudut
pandang mana kita harus melihatnya, dan dari pertanyaan-pertanyaan ini, tidak ada
nash-nash yang menyebut secara jelas yang menyatakan bahwa organ tubuh itu
masuk dalam kategori harta yang dapat diwariskan atau sebaliknya.
Pembahasan ini akan dilihat dari perspektif hukum Islam. Hukum Islam
ialah hukum yang berdasarkan Quran dan atau Hadis baik secara langsung maupun
tidak. Hukum Islam mencakup wilayah yang luas diantaranya: ibadah, muamalah,
al ahwal al syakhsiyyah. Oleh karena itu pembahasan ini dibatasi dengan hanya
akan membahas dari aspek al ahwal al syakhsiyyah saja, tepatnya dalam hal
pewarisannya.
Hingga kini belum dijumpai pengkajian spesifik yang mengarah pada
hukum pewarisan transplant organ tubuh. Oleh karena itu dilakukan pengkajian
terhadap masalah pewarisan transplant organ tubuh dalam perspektif hukum Islam.
Permasalahan pewarisan transplant organ tubuh adalah permasalahan yang
penting untuk dikaji. permasalahan ini merupakan praktek penggalian hukum
dengan menggunakan disiplin ilmu syari'ah agar didapatkan ketetapan hukum yang
jelas. Selain itu pengkajian permasalahan ini penting sebagai titik tolak penelitian
selanjutnya yang lebih mendalam yang nantinya akan memperluas hukum Islam,
dan tampaknya seiring perkembangan dan perubahan zaman, akan senantiasa
muncul pendapat-pendapat baru dalam hal yang berkaitan dengan ini.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
Apakah transplant organ tubuh dapat dimasukkan sebagai tirkah menurut
hukum Islam?
Dari rumusan masalah tersebut menimbulkan pertanyaan-pertanyaan:
1. Manhaj apa yang dapat digunakan dalam mengistinbathkan hal di atas?
2. Bagaimana proses istinbathnya?
3. Bagaimana kesimpulan hukumnya atau hasil istinbath tersebut?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas maka penelitian ini bertujuan untuk
menghasilkan pembahasan tentang manhaj yang digunakan untuk
mengistinbathkan hukumnya, proses istinbathnya dan hasil istinbathnya
D.Manfaat Penelitian
Manfaat
penelitian skripsi adalah:
1.Untuk
mengetahui hukum transplant organ tubuh menurut hukum islam
2. Sebagai tambahan wawasan
bagi penulis.